PANDEGLANG // propamnewstv.id – Ramainya dugaan adanya intervensi dalam pembelanjaan Dana Desa oleh oknum DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Pandeglang menuai kritik keras dari berbagai kalangan kontrol sosial. Salah satu pihak yang bersuara keras adalah Presidium Aktivis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI), yang pada hari Jum’at (25/07/2025) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Tb. Aujani selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi. Dalam orasinya, Tb. Aujani menegaskan bahwa seharusnya oknum-oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak ikut campur dalam pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pasalnya, regulasi mengenai hal tersebut sudah sangat jelas dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Seharusnya Oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak mengintervensi pengadaan barang ataupun jasa di wilayah kerja Pemerintah Desa masing-masing. Karena semuanya sudah diatur dalam regulasi yang sangat jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bahkan secara spesifik, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini telah diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024,” ujar Tb. Aujani dengan tegas.
Selanjutnya, Rohmat, seorang perwakilan dari TURKI, menambahkan bahwa dugaan intervensi ini terlihat jelas dalam implementasi Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2025. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, hampir semua Pemerintahan Desa di Pandeglang diarahkan untuk membeli buku administrasi, kaos KIM, dan kebutuhan lainnya melalui satu pintu. Tindakan ini memberi kesan adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh oknum DPMPD Kabupaten Pandeglang,” jelas Rohmat.
Rohmat juga mengungkapkan adanya laporan bahwa meski uang untuk pembelian barang-barang tersebut sudah dibayarkan, namun hingga saat ini barang yang dijanjikan belum diterima oleh beberapa desa. “Ini jelas merugikan desa-desa yang sudah mengeluarkan dana, namun barang yang diharapkan belum ada. Kami menduga ada penyimpangan yang harus segera diusut,” tegas Rohmat.
Sebagai langkah selanjutnya, TURKI mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum DPMPD yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka juga meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT) Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMPD yang saat ini menjabat, karena dianggap kurang kompeten dalam membina bawahannya serta tidak mampu menjaga komunikasi yang baik antara instansi pemerintah dengan masyarakat.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait tuduhan dan aksi demo yang dilakukan oleh aktivis TURKI.
Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, serta memastikan agar setiap tahapan program dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat desa.
Sumber : Rohmat








