Aksi di Mabes Polri, Keluarga dan Aktivis Desak Keadilan untuk Bhayangkari Vanessa: “Bebaskan dan Usut Tuntas

- Reporter

Rabu, 1 April 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,//PropamNeqsTv.id/1 April 2026** – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aktivisme JUSTICE dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), bersama keluarga, pemerhati kasus, dan tim kuasa hukum Bhayangkari Vanessa, menggelar aksi di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Dalam pernyataan resminya, pihak penyelenggara menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk merendahkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga negara yang menginginkan keadilan.

“Kami berkumpul bukan untuk merendahkan institusi Polri atau menciptakan keributan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak menyampaikan aspirasi, sebagai bagian dari keluarga Bhayangkari, dan sebagai pihak yang menyaksikan penderitaan Ibu Vanessa—seorang ibu, istri, dan anggota komunitas Bhayangkari yang kini terjebak dalam situasi yang tidak jelas dan menyengat hati,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.

Pihak keluarga menggambarkan kondisi yang memprihatinkan, di mana anak-anak Vanessa disebut terus menangis mencari ibunya. Sementara itu, nenek mereka yang berusia 65 tahun harus merawat cucu seorang diri.

“Ibundanya Vanessa terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya,” lanjut pernyataan tersebut.

Massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum perwira aktif Polri dalam kasus ini. Disebutkan bahwa suami Vanessa yang merupakan seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) diduga menjadi pelapor, sementara anak di bawah umur disebut menjadi korban dari konflik tersebut.

“Apakah karena pelapor adalah perwira aktif Mabes Polri, penyidik menjadi buta hati dan mengabaikan tugas profesional serta ketentuan KUHP Baru?” tegas mereka.

### Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari kehidupan rumah tangga Vanessa dengan Kombes ACT yang menikah pada 2006 dan dikaruniai tiga anak. Permasalahan muncul pada 2016 akibat dugaan hadirnya pihak ketiga. Vanessa sempat meninggalkan rumah selama satu tahun.

Pada 2018, Vanessa diketahui memiliki seorang anak dari pria asing yang kemudian kembali ke negaranya tanpa kejelasan. Pada 2020, Vanessa diminta kembali oleh suaminya untuk mendampingi, termasuk saat ACT menjabat sebagai Kapolres Alor hingga 2022.

Dalam periode tersebut, disebutkan bahwa Vanessa dibuatkan KTP dengan status “belum kawin” pada 2021, dengan bantuan ajudan suaminya.

Namun pada 12 Februari 2026, Vanessa ditahan oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri atas dugaan pelanggaran administrasi terkait KTP. Penahanan tersebut didahului dengan penggeledahan di kediaman ibunya yang disebut menimbulkan trauma bagi keluarga, termasuk anak di bawah umur.

### Sejumlah Kejanggalan Disorot

Keluarga dan tim kuasa hukum mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Pertama, terkait tuduhan yang dinilai tidak jelas. Awalnya hanya terkait dugaan pelanggaran KTP, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) muncul hal lain. Bahkan, pelapor justru diduga memiliki identitas ganda dengan dua paspor aktif berbeda nama (AC dan ACT).

Vanessa juga disebut sebelumnya pernah melaporkan suaminya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak hingga putus sekolah sejak kelas 3 SD, serta dugaan penggelapan aset almarhum ayahnya. Namun laporan tersebut diklaim tidak diproses.

“Keluarga dan kuasa hukum juga tidak pernah diberikan akses ke bukti dasar tuduhan,” ungkap pernyataan tersebut.

Kedua, terkait penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai. Kasus administrasi kependudukan disebut justru ditangani oleh unit PPA dan PPO yang memiliki cakupan tugas berbeda.

Ketiga, kurangnya transparansi. Penyidik disebut hanya menyampaikan secara lisan bahwa kasus memasuki tahap kedua tanpa adanya surat resmi.

“Hal ini membuat kami bertanya apakah proses hukum yang berjalan adalah sah atau merupakan bentuk penculikan yang menyamar sebagai proses hukum,” tegas mereka.

### Dugaan Pelanggaran HAM

Pihak keluarga juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses penahanan. Disebutkan bahwa selama enam hari pertama, keluarga dan kuasa hukum tidak diizinkan bertemu Vanessa tanpa alasan jelas.

“Padahal Vanessa adalah seorang ibu dengan anak kecil yang membutuhkannya, bukan teroris atau pembunuh yang perlu diisolasi,” ujar mereka.

Tim kuasa hukum telah mengajukan dua permohonan resmi, yakni gelar perkara khusus dan penangguhan penahanan. Namun hingga 1 April 2026, kedua permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

### Desakan kepada Kapolri dan Pemangku Kepentingan

Melalui aksi ini, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak.

Kepada Kapolri dan Wakapolri, mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penanganan kasus ini, termasuk dugaan rekayasa kasus dan praktik kriminalisasi.

“Kami mengajak Bapak Kapolri dan jajaran untuk tidak menutup mata, telinga, mulut, dan hati nurani. Jangan biarkan oknum merusak nama baik institusi,” tegas mereka.

Kepada pengurus Bhayangkari, mereka meminta langkah konkret untuk melindungi Vanessa sebagai bagian dari keluarga besar Bhayangkari.

Sementara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan, mereka mendesak agar permohonan gelar perkara khusus dan penangguhan penahanan segera diproses secara objektif dan transparan.

### Seruan untuk Masyarakat

Massa juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya penegakan keadilan tanpa merusak citra institusi.

“Dukungan yang kita butuhkan adalah dukungan untuk keadilan dan integritas, bukan untuk memecah belah atau merendahkan institusi,” ujar mereka.

Dalam penutupnya, Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membuka data dan bukti secara transparan.

“Kami berharap suara keadilan untuk Vanessa dapat terdengar oleh Kapolri, Presiden, Komisi III DPR RI, dan pihak berwenang terkait, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan benar, adil, sesuai hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Aksi tersebut ditutup dengan seruan:
“Bebaskan Vanessa, jaga marwah Polri, dan tuntaskan keadilan demi seluruh rakyat Indonesia.”

Berita Terkait

SMA NEGERI 3 PANDEGLANG KEDISIPLINAN GURU MENJADI KUNCI KUALITAS PEMBELAJARAN
Dampingi Warga, Babinsa Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Kasrem 121/Abw Pimpin acara Pelantikan Laporan Korps 17 Prajurit Naik Pangkat*
Kanwil BPN Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Pegawai Bidang Survei dan Pemetaan
Perkuat Soliditas Pasca Idul Fitri, Kanwil BPN Banten Gelar Sertijab Pejabat Pengawas dan Halal Bihalal
Tiga Pelaku Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Dari Uji Coba ke Panen, Kades Bojongloa Gerakkan Budidaya Melon di Kampung Janur
Ismawanto Somantri, Jika Atas Ijin Alloh SWT, Siap Berbakti Ke Kepala Desa Demi Kemajuan Kab. Bandung Lebih Bedas Lagi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:41

SMA NEGERI 3 PANDEGLANG KEDISIPLINAN GURU MENJADI KUNCI KUALITAS PEMBELAJARAN

Rabu, 1 April 2026 - 13:38

Dampingi Warga, Babinsa Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Rabu, 1 April 2026 - 11:54

Kasrem 121/Abw Pimpin acara Pelantikan Laporan Korps 17 Prajurit Naik Pangkat*

Rabu, 1 April 2026 - 11:52

Aksi di Mabes Polri, Keluarga dan Aktivis Desak Keadilan untuk Bhayangkari Vanessa: “Bebaskan dan Usut Tuntas

Rabu, 1 April 2026 - 11:10

Kanwil BPN Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Pegawai Bidang Survei dan Pemetaan

Rabu, 1 April 2026 - 09:02

Tiga Pelaku Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Rabu, 1 April 2026 - 08:50

Dari Uji Coba ke Panen, Kades Bojongloa Gerakkan Budidaya Melon di Kampung Janur

Rabu, 1 April 2026 - 08:44

Ismawanto Somantri, Jika Atas Ijin Alloh SWT, Siap Berbakti Ke Kepala Desa Demi Kemajuan Kab. Bandung Lebih Bedas Lagi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x