Jakarta//propamnewstv.id – Sejumlah massa dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (21/11/2025). Mereka menuntut MA mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Aksi ini digelar sebagai respons atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik, dengan susunan:
1. Adyanti, SH., M.Kn.– Hakim Ketua
2. Pandji Patriosa, SH., MH. – Hakim Anggota
3. Hilda Hilmiah Dimyati, SH., MH. – Hakim Anggota
4. Usaha Sembiring, SH.– Panitera Muda
Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan, meski kasus yang disidangkan adalah dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Massa aksi menyebut putusan itu “jauh panggang dari api”, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban—seorang ibu rumah tangga berstatus janda dengan dua anak yang masih di bawah umur. Salah satu anak korban diketahui memiliki gejala autisme dan tidak bersekolah. Keduanya juga merupakan anak yatim.
Dalam dakwaan jaksa, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp30.120.000.000 yang meliputi:
Kebun sawit seluas 125 hektar di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara
Tujuh gedung di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara
Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriel dan trauma psikologis.
Para pengunjuk rasa menyoroti bahwa kasus ini merupakan perkara pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Janji Asta Cit, khususnya agenda Reformasi Hukum.
“Reformasi hukum bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga harus menyentuh kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ujar salah seorang orator aksi.
Dalam tuntutannya, massa juga menyebut terlapor diduga melanggar:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Kode Etik Hakim Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Kehakiman
Para demonstran mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan PN Rantau Prapat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.








