
Foto: Direktur Media Propam NewsTV
BEKASI //propamnewstv.id/ –7 Oktober 2026 — Mengapa pejabat justru marah ketika wartawan datang bertanya? Mengapa konfirmasi dianggap gangguan, padahal itu adalah kewajiban jurnalistik sekaligus hak rakyat?
Pertanyaan tajam ini muncul menyusul dugaan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, saat hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026). Wartawan disebut diminta keluar dan dilontarkan perkataan yang merendahkan — peristiwa yang terekam dalam rekaman video.

PANDANGAN MOHAMMAD LUTFI, S.H. — PIMPINAN UMUM/CEO MEDIA PROPAM NEWS TV
Menanggapi peristiwa tersebut, Mohammad Lutfi, S.H., Pimpinan Umum sekaligus CEO Media Propam News TV, menyampaikan pernyataan tegas:
“Ada satu hal yang sering luput dari pemahaman sebagian pejabat publik: wartawan yang datang untuk mengonfirmasi bukanlah musuh, bukan pula pengganggu. Wartawan adalah perpanjangan tangan rakyat yang ingin tahu kebenaran. Konfirmasi justru memberikan kesempatan kepada pejabat untuk menjelaskan, meluruskan, dan membuktikan transparansi. Mengapa kesempatan itu justru ditutup dengan pengusiran dan perkataan yang merendahkan?”
Lutfi menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers bukanlah ancaman, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang sehat:
“Masalah mendasarnya: pejabat yang alergi terhadap pertanyaan, biasanya takut akan jawaban yang harus diberikan. Jika semua berjalan sesuai aturan, pertanyaan justru menjadi bukti kebersihan. Menghindar, mengusir, merendahkan — itu justru menimbulkan tanda tanya yang jauh lebih besar daripada berita yang sedang dicari.”
UU MELINDUNGI HAK INI, BUKAN PILIHAN
Lutfi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Pasal 4 ayat (3) tegas: pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi itu sama saja menghalangi hak seluruh rakyat. Wartawan tidak bekerja untuk diri sendiri — kami menyampaikan apa yang rakyat berhak ketahui. Jika ada yang salah, jawab dengan data. Jika ada tuduhan keliru, luruskan dengan fakta. Itulah cara pejabat yang berintegritas.”

Ia juga mengingatkan bahwa etika berlaku dua arah:
“Kami sepakat wartawan wajib menjaga Kode Etik Jurnalistik, bersikap sopan, dan mencari konfirmasi secara patut. Namun prinsip yang sama berlaku bagi pejabat: wajib menjaga kehormatan jabatan, tidak merendahkan profesi orang lain, dan tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam informasi.”
TUNTUTAN: FAKTA HARUS TERANG, TIDAK BOLEH DITUTUP
Media Propam News TV mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk:
Melakukan klarifikasi objektif atas peristiwa tersebut;
Menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers;
Membangun hubungan kerja sama yang sehat dan saling menghormati antara pemerintah dan insan pers.
“Kebenaran tidak takut ditanya. Jika tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang perlu ditakuti. Rakyat berhak tahu — dan wartawan akan terus menjalankan tugas itu sampai kebenaran terang benderang,” pungkas Mohammad Lutfi.
Tim//red


