
KALBAR //propamnewstv.id/ — Sintang Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Barat memperingati Dies Natalis ke-3 tahun 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk melakukan refleksi atas perjalanan organisasi sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan penegakan hukum di bidang teknologi informasi.
Peringatan tiga tahun PERATIN DPD Kalimantan Barat berlangsung di Sintang dan diikuti jajaran pengurus organisasi. Ketua DPD PERATIN Kalimantan Barat, Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H., sekaligus pimpinan Kantor Hukum Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H. & Rekan, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa konsekuensi terhadap semakin kompleksnya persoalan hukum di masyarakat.

Dalam konteks tersebut, keberadaan advokat yang memiliki pemahaman terhadap aspek hukum teknologi informasi dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama tiga tahun perjalanan organisasi, PERATIN DPD Kalimantan Barat berupaya membangun kapasitas sumber daya manusia, memperluas kerja sama kelembagaan, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi.

Persoalan seperti perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, kejahatan siber, penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aktivitas elektronik merupakan bagian dari tantangan hukum yang berkembang seiring dengan transformasi digital.

«“Tiga tahun bukan merupakan akhir dari sebuah perjalanan, melainkan bagian dari proses untuk terus melakukan pembenahan dan pengabdian. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan pemahaman dan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di ruang digital,” demikian pernyataan jajaran pengurus PERATIN Kalimantan Barat.»
Dalam menjalankan perannya, PERATIN Kalimantan Barat menempatkan profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan tema peringatan Dies Natalis ke-3, yakni “3 Tahun Bersinergi, Berintegrasi, Berinovasi untuk Keadilan Digital Indonesia.”

Tema tersebut menjadi pijakan organisasi untuk terus meningkatkan kualitas anggota serta mendorong pemahaman hukum teknologi informasi di tengah masyarakat.
Selain penguatan internal organisasi, PERATIN Kalimantan Barat juga diarahkan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pelayanan hukum. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui sosialisasi, pemberian pemahaman hukum, serta penguatan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kantor Hukum Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H. & Rekan yang beralamat di Jl. Sengkuang, Gang Marjuki, RT 008/002, Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi salah satu bagian dari pelayanan hukum yang dijalankan oleh Ketua DPD PERATIN Kalimantan Barat.
Peringatan Dies Natalis ke-3 tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Transformasi digital memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan tersebut juga menuntut masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Atas dasar itu, PERATIN DPD Kalimantan Barat menyatakan akan terus berupaya mengambil bagian dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Tiga tahun perjalanan organisasi diharapkan menjadi landasan untuk membangun pengabdian yang berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Bersinergi, Berintegrasi, Berinovasi untuk Keadilan Digital Indonesia.
Sintang, 2026
Sekretariat DPD PERATIN Kalimantan Barat
Tim//red


