
JAMBI //propamnewstv.id/ —Kamis 9 September 2026 Kasus mangkraknya bantuan enam ekor sapi Bali dari dana aspirasi atau Pokir untuk Kelompok Tani Sido Lego dengan alamat resmi kandang di RT 13, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali memantik sorotan tajam. Berdasarkan keterangan narasumber dan bukti otentik di lapangan, bantuan yang terdiri dari satu ekor jantan dan lima ekor betina ini sejak awal murni diajukan untuk dikelola secara gotong royong dengan sistem kelompok, bukan untuk dibagikan secara perorangan sebelum berkembang biak.
Persoalan bermula ketika oknum penyuluh pertanian bersama Kepala Desa [inisial] diduga melakukan intervensi serta penarikan sepihak tanpa mengantongi surat tugas resmi, tanpa stempel kelompok, dan tanpa tanda tangan pengurus. Ironisnya, di tengah penarikan tersebut, pengurus kelompok justru sempat ditawari satu ekor sapi untuk bagian pribadi, yang langsung ditolak tegas karena dinilai melanggar kesepakatan awal kelompok. Pihak pengurus menegaskan bahwa sapi-sapi tersebut wajib dipelihara bersama dalam kandang yang tepat berada di alamat RT 13 tersebut agar bantuan benar-benar tepat sasaran bagi anggota yang aktif merawatnya.

Dalam perjalanannya, sebuah surat pernyataan bermeterai bertanggal 16 Februari 2026 sempat diteken di kandang sapi dalam kondisi penglihatan pengurus yang sudah rabun. Redaksi menegaskan secara mutlak bahwa narasi cetak berbunyi “Notulen Musyawarah” di bagian atas dokumen tersebut adalah rekayasa sepihak dan dibantah total karena tidak pernah ada musyawarah kelompok; bagian yang diakui otentik murni hanya tulisan tangan di bagian bawah sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan perampasan.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Jambi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau peninjauan nyata di lapangan. Mengingat penanganan lokal telah berlarut-larut selama lebih kurang satu tahun tanpa kejelasan, warga dan pengurus kelompok kini secara resmi mengalihkan fokus desakan langsung ke tingkat pusat.
Masyarakat dan pengelola memohon dengan hormat kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta agar segera menurunkan tim audit dan pemeriksaan nyata di lapangan guna mengusut tuntas status kepemilikan sapi, memeriksa keterlibatan oknum pejabat terkait, serta menegakkan aturan demi keadilan bagi para buruh tani kecil yang berdarah-darah merawat ternak di lokasi tersebut.
Pemberitaan ini dilindungi dan didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai kebebasan pers dan kontrol sosial, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk menjamin transparansi pengelolaan anggaran negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah serta ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang ingin memberikan klarifikasi melalui redaksi PT Propam News TV di bawah penanggung jawab Kamaludin.
#MuaroJambi #SapiSiluman #KementerianPertanian #UU_KIP #KelompokTaniSidoLego #PropamNewsTV #Kamaludin #BeritaInvestigas
Tim//red


