Foto:Dokumentasi Autentik
JAMBI //propamnewstv.id/ –09 September 2026 mempublikasikan laporan investigasi mengenai dugaan lumpuhnya instrumen penegakan hukum di Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Penyorotan berpusat pada dugaan kegagalan struktural menindaklanjuti delik tertangkap tangan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Desa Talang Belindo, Kampung Rejo, RT 05, Jalan Ladang Panjang, yang diduga dibiarkan mangkrak tanpa kepastian hukum.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berlandaskan hukum negara:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait fungsi kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Migas) dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 6 UU Pers jo. Perkap No. 4 Tahun 2014 jo. Pasal 41 UU Tipikor terkait hak menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat.

Pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 20:21 WIB, tim investigasi mendeteksi mobil hitam bernomor polisi BH 1569 YT yang memuat kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) liter solar bersubsidi dalam 6 (enam) jerigen tanpa izin. Dalih administratif bahwa komoditas tersebut untuk pembakaran batu bata tetap harus diuji melalui proses peradilan yang sah.

Seluruh instrumen pembuktian dan laporan resmi telah diserahkan secara kelembagaan kepada Polsek Sungai Gelam pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, instansi kepolisian sektor justru menunjukkan indikasi pembiaran terencana melalui transkrip rekaman konfirmasi berikut:
Aparat Kepolisian: “Sabar, walaupun ini sudah dilaporkan secara resmi ke kepolisian, nanti menunggu beroperasi lagi baru kita tindak lanjuti.”
Tim Propam News TV ID: “Pak, kalau begitu, sudah disampaikan belum laporan resmi kami kepada pimpinan?”
Aparat Kepolisian: “Iya, sudah diberitahu dengan Kapolsek serta Kanitnya. Kalau tidak disampaikan salah pula kami. Enggak mungkin Pak tidak kami sampaikan, tapi menunggu beroperasi lagi.”
Hingga batas akhir evaluasi pada Jumat, 04 September 2026, laporan tersebut diendapkan secara administratif tanpa progres penyidikan yang jelas. Oleh karena itu, penerbitan ini bertujuan mendesak evaluasi manajerial secara berjenjang kepada:
Kapolsek Sungai Gelam agar mengambil langkah tegas internal menindaklanjuti mandeknya laporan.
Kapolres Muaro Jambi agar melakukan pengawasan melekat dan evaluasi struktural.
Kapolda Jambi c.q. Bid Propam Polda Jambi agar memberikan atensi administratif dan pengawasan fungsional.
Divisi Propam Polri di Mabes Polri agar melakukan supervisi pengawasan berjenjang.
Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.
PENANGGUNG JAWAB:
PT Propam News TV ID, Pimpinan Wilayah dan Tim Investigasi Pers Nasional.
PUBLIKASI & KEAMANAN LINTAS PLATFORM NASIONAL:
#PropamNewsTV #JambiNasional #MuaroJambi #SungaiGelam #KapolsekSungaiGelam #KapolresMuaroJambi #KapoldaJambi #BidPropamPoldaJambi #DivHumasPolri #BBMSolar #SolarBersubsidi #PoldaJambi #PenegakanHukum #UndangUndangMigas #UU40Tahun1999 #BeritaNasional #HukumIndonesia #MabesPolri #KementerianESDM #BPHMigas #KorupsiBBM #MafiaSolar #TikTokIndonesia #FacebookViral #InstagramNews #YouTubeUpdate #GoogleTrending #ViralNasiona
Tim//red


