Foto:Tambak Udang Melakukan Percemaran Air Laut
BANTEN //propamnewstv.id/—minggu ,30 Agustus 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Banten, Endang Suhendar, SE, menyatakan sikap tegas dan mengecam keras pelanggaran yang merusak lingkungan hidup akibat pengoperasian tambak udang di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Usaha tersebut dinilai terbukti melakukan pencemaran air laut yang sangat parah dan telah resmi ditutup.
FAKTA BUKTI PELANGGARAN YANG NYATA
Berdasarkan pemantauan langsung tim PWDPI Banten dan laporan warga setempat, tambak udang tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan:
n̈
– Limbah beracun dibuang sembarangan ke laut — Air buangan tambak yang mengandung pupuk kimia berlebih, obat-obatan, dan sisa pakan ternak ikan dialirkan langsung ke perairan pantai tanpa pengolahan. Air laut yang dulunya jernih kini berubah keruh, berbau menyengat, dan berwarna gelap.
– Membunuh biota laut & merusak ekosistem — Warga nelayan melaporkan hasil tangkapan ikan dan kerang menurun drastis. Terumbu karang di sekitar lokasi mulai mati, ikan-ikan keracunan, dan banyak jenis hewan laut menghilang.
– Melanggar peraturan lingkungan hidup — Pengelola tambak tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap, tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah, dan melanggar batas wilayah pengelolaan pesisir sesuai RTRW Kabupaten Pandeglang.
– Mengancam kesehatan warga — Penduduk sekitar mengeluh gatal-gatal, iritasi kulit, dan gangguan pencernaan akibat terpapar air laut yang tercemar. Sumber air tanah di sekitar lokasi juga dikhawatirkan ikut terkontaminasi.
PERNYATAAN TEGAS KETUA DPW PWDPI PROVINSI BANTEN
“Kami tidak akan diam melihat kerusakan alam terus terjadi demi keuntungan segelintir orang! Pencemaran air laut bukan urusan sepele — ini merampas masa depan anak cucu, merugikan nelayan, dan merusak sumber kehidupan masyarakat pesisir.”
Endang Suhendar, SE menegaskan:
“Tambak udang di Desa Sukarame ini telah terbukti merusak lingkungan dan melanggar hukum. Atas nama PWDPI Provinsi Banten, kami memerintahkan penutupan sementara dan penghentian seluruh aktivitas pembuangan limbah sampai pihak pengelola memenuhi seluruh syarat lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Jika dalam waktu 14 hari tidak ada perbaikan dan tidak ada upaya pengelolaan limbah yang layak, kami akan mendesak instansi terkait untuk melakukan penutupan permanen dan pencabutan izin, serta memproses secara hukum sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak ada kompromi bagi perusak alam!”
TINDAKAN LANJUT & TUNTUTAN
PWDPI Provinsi Banten menuntut:
1. Segera tutup saluran pembuangan limbah yang mencemari laut;
2. Pihak pengelola wajib melakukan pemulihan kualitas air laut yang telah tercemar;
3. Pemerintah Kabupaten Pandeglang & Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku;
4. Memberikan ganti rugi kepada nelayan dan warga yang dirugikan akibat penurunan hasil tangkapan dan kerusakan lingkungan;
5. Seluruh tambak udang di sepanjang pesisir Carita wajib diperiksa kepatuhan lingkungannya.
Alam Banten bukan milik perorangan untuk dijarah. Setiap keuntungan yang didapat dengan merusak lingkungan adalah kejahatan terhadap masyarakat dan generasi mendatang. PWDPI Provinsi Banten akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan penutupan ini sampai tuntas.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat: Jaga laut kita, jaga masa depan kita! Jangan biarkan kerakusan menghancurkan bumi pertiwi!
Tim/Red


