
Foto:Tim Gabungan Dinas Perhubungan
JABAR //propamnewstv.id/ — Tgl 26 / 08 / 2026 Biro kabupaten Bandung. Tim Gabungan dari Dinas perhubungan, Dinas Bina marga, Dan penataan ruang, serta peran satpol PP perovinsi perlu turun langsung ke lapangan untuk menindak lanjuti pembangunan tiang papan relame ( iklan ). Di sepanjang jalan jalur kanan perovinsi yang berlokasi dekat pom Bensin ( SPBU ) cikarees kelurahan bale endah, kecamatan Baleendah kabupaten bandung, yang tepatnya di jalan raya Siliwangi RW 21.
Selain memakan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanpaatan bagian jalan. selain agak mengganggu pengguna jalan di saat musim hujan turun dan angin kencang, tiang tersebut pernah satu kali mengalami kejadian rubuh, tepat pada tanggal 4. Agustus 2026.

Yang paling mengheran kan kasat mata salah satu warga setempat, kenapa bangunan papan reklame tersebut di dirikan kembali sesuai sedang di peroses pembangunan.” ?

Yang sudah jelas membahaya kan pengguna jalan seperti warga atau pejalan kaki, motor, juga mobil roda empat.
Sesuai peraturan gubernur Jawa barat kang Dedi Mulyadi ( KDM ) memperingat kan kepada semua intansi pemerintahan agar tidak ada LG pemasangan / pembangunan tiang papan reklame. Kepala dinas perhubungan provinsi Jawa barat, menyata kan bahwa pemasangan tiang reklame di sembarang tempat, terutama di area ruang milik jalan ( RUMIJA ) yang berbatasan langsung dengan jalur aktip, sangat membahaya kan pengendara.

Papan reklame tidak boleh berdiri di atas bahu jalan, trotoar, atau menempel pada pasilitas umum.
Selain melanggar estetika, posisi tiang yang terlalu dekat dengan jalur utama menghalangi pandangan pengemudi, dan mempersempit ruang evaluasi darurat.”

Aturan penempatan media inpormasi ini merujuk pada ketentuan pemanpaatan bagian bagian jalan, yang melarang pendirian kontruksi permanen atau semi – permanen diarea yang menganggu jalan raya ( lalu lintas padat ).

Dalam edaran nya pemerintah sempat menghimbau agar para pemilik usaha biro iklan, untuk mematuhi zona peruntukan dan pengurusan perizinan resmi di lahan swasta atau titik yang telah di tentu kan, bukan di fasilitas publik milik daerah.
Jurnalis : ibu saly. Kabiro kab Bandung. / Asep Saepulloh ( Gemoy )
//red


