Bupati Sintang Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus 2026

- Reporter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Gregorius Herkulanus Bala (Bupati Sintang)

 

KALBAR //propamnewstv.id/  –Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengajak seluruh warga Kabupaten Sintang untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumah dan kantor selama bulan Agustus 2026. Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang yang ditujukan untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang sampai ke pemerintahan desa, Lembaga Pendidikan, Lembaga Swasta, dan kepala sekolah.

 

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pengibaran bendera merah putih dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026 di depan rumah pribadi, tempat usaha, kantor pemerintah dan swasta, lembaga pendidikan.

 

Logo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://logohutri.istanapresiden.go.id/81#unduh-aset)

 

Kepada setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya serta memasang spanduk dengan Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 dari tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026.

 

Memperkuat isi Surat Edaran Bupati Sintang tersebut tentang kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan HUT RI ternyata sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

 

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bunyi pasal tersebut.

 

Tim//red

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x