Foto:Pelaksanaan Proyek Propam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
BANTEN //propamnewstv.id/ – Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ciganapura Kolelet, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Edi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Propamnews TV mengenai pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) senilai Rp195 juta di Kampung Ciuyang.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas sejumlah poin yang menjadi sorotan publik, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga sistem pengupahan pekerja di lapangan.
Edi menjelaskan, program pembangunan saluran cacing di Kampung Ciuyang tersebut diajukan berdasarkan hasil musyawarah kelompok tani karena wilayah itu sangat membutuhkan pengairan untuk menopang sektor pertanian.
Terkait Keterlambatan Pekerjaan
Edi membenarkan bahwa di awal pelaksanaan sempat terjadi keterlambatan action di lapangan sekitar 10 hari.
Menurutnya, keterlambatan itu terjadi karena beberapa faktor, antara lain menunggu keputusan calon pekerja yang merupakan warga Kampung Ciuyang selama 4 hari, kondisi cuaca yang tidak menentu, serta keterlambatan suplai material ke lokasi yang cukup sulit dijangkau.
“Pekerjaan dimulai tanggal 28 Juni 2025 dan sampai hari ini 23 Juli 2026 progres sudah mencapai 85%. Insyaallah jika tidak ada halangan 5 sampai 6 hari selesai sesuai kontrak pekerjaan 45 hari kalender yang tertera dalam PKS,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya.
Tegaskan Tetap Swakelola
Menanggapi isu pekerjaan dipihakketigakan kepada kontraktor, Edi menegaskan pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan secara swakelola sesuai Petunjuk Teknis Kementerian PUPR.
“Saya tegaskan, pekerjaan ini TETAP DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA dan TIDAK KAMI KONTRAKTUALKAN kepada pihak ketiga. Seluruh pekerja adalah anggota kelompok P3A Ciganapura Kolelet dan warga sekitar Kampung Ciuyang,” tegasnya.
Ia merinci, jumlah pekerja sebanyak 16 orang yang dibagi menjadi dua grup. Grup pertama mengerjakan titik 0-150 meter dan grup kedua mengerjakan titik 150-300 meter. Pekerja mayoritas warga Desa Kolelet, dengan beberapa orang dari luar desa.
Luruskan Isu Upah Rp50 Ribu Per Meter
Terkait dugaan sistem upah borongan Rp50.000 per meter, Edi meluruskan bahwa angka tersebut merupakan kesepakatan dalam musyawarah kelompok sebagai bahasa lapangan untuk pembagian beban kerja antar grup agar progres lebih cepat.
“Namun pencatatan upahnya tetap menggunakan sistem Harian Orang Kerja (HOK). Setiap kehadiran, jam kerja, dan pembagian upah kami catat dalam buku daftar hadir HOK dan buku kas kelompok,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran Rp195.000.000 bukan hanya untuk upah, melainkan sesuai RAB meliputi pembelian material semen, pasir, batu, sewa alat, dan biaya operasional kelompok yang seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Soal Pesan WhatsApp ke Media
Edi juga mengklarifikasi terkait pesan WhatsApp berisi kalimat “Jangan di Share” yang dikirimkan kepada rekan media.
“Saya mengakui sempat menghubungi rekan media. Maksud saya bukan menghalangi tugas jurnalistik. Saya hanya khawatir karena saat itu pekerjaan masih 60 persen, jadi jika ada kekurangan pasti akan kami perbaiki sampai sesuai spek. Saya mohon maaf jika bahasa saya kurang tepat,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Edi menyatakan bertanggung jawab penuh atas klarifikasi tersebut dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian, serta media untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen RAB, buku kas, dan daftar HOK di sekretariat kelompok.
“Tujuan kami hanya satu, air irigasi DI Cipadung lancar dan petani sejahtera,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan rilis hak jawab / klarifikasi dari Ketua P3A Ciganapura Kolelet sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik
[Aep.Red]


