
Foto:Kantor Desa Kolelet Kecamatan Picung
BANTEN //propamnewstv.id/ – Marwah negara dipertaruhkan di halaman paling depan pelayanan publik. Di Kantor Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi memprihatinkan: robek di ujung, warna pudar, kusam, dan jahitan terlepas.
Pemandangan ironis itu dipertontonkan tepat di hadapan warga yang datang mengurus administrasi. Bukan di pelosok, tapi di tiang utama kantor desa itu sendiri.
Fakta tersebut terekam dalam dokumentasi foto terverifikasi redaksi pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 15.28 WIB, di titik koordinat 6.521250°S, 105.964241°E – halaman Kantor Desa Kolelet. Foto menunjukkan bendera dalam kondisi tidak layak kibar, koyak dimakan cuaca.
Padahal negara sudah tegas mengatur. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara secara eksplisit melarang mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Larangan itu bukan imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat setiap warga negara, apalagi aparatur pemerintah desa.
Kondisi itu memantik kekecewaan warga.
“Kalau bendera di depan kantornya saja dibiarkan sobek, bagaimana mau mengurus warganya? Ini bukan soal anggaran, ini soal rasa memiliki terhadap negara,” ujar seorang warga Kolelet yang meminta identitasnya dirahasiakan karena geram.
Atas kejadian ini, warga melayangkan tiga tuntutan tegas:
1. Kepala Desa Kolelet segera menurunkan bendera tersebut secara hormat sesuai tata cara dan menggantinya dengan bendera baru yang layak.
2. Camat Picung dan Bupati Pandeglang memberikan teguran keras serta pembinaan kepada Pemdes Kolelet terkait etika perawatan atribut negara.
3. DPMD Kabupaten Pandeglang melakukan sidak ke seluruh kantor desa menjelang HUT ke-81 RI untuk memastikan kelayakan atribut negara.
Saat dikonfirmasi, Perangkat Desa Kolelet, Herdi, justru mengaku tidak mengetahui kondisi bendera tersebut.
“Padahal mah baru diganti itu Pak, belum lama benderanya. Kami tidak tahu menahu kalau sobek,” kilahnya.
Respons berbeda disampaikan Camat Picung, Masroni, S.E. Ia berjanji akan bertindak cepat. “Siap nanti, saya panggil Pak Kadesnya dan kita tindak lanjut. Terima kasih informasinya,” tegas Masroni.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kolelet belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
Seluruh dokumentasi foto telah disimpan redaksi sebagai arsip. Media ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan profesionalisme. Hak jawab dan hak koreksi terbuka seluas-luasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Tim/Red]


