Foto:BP3MI Kalbar Menfasilitasi Pemulangan dan Dampingan PMI-B
KALBAR //propamnewstv.id/— Rabu, 15 Juli 2026 ─ Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan dan memberikan pendampingan kepada seorang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) atas nama Donatus Sidik (19), warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat listrik saat bekerja di Serian, Sarawak, Malaysia.
Pemulangan dilakukan berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching tanggal 14 Juli 2026 perihal Bantuan Pemulangan Seorang WNI/PMI Kondisi Khusus.
Pada 15 Juli 2026, Helpdesk P4MI Sanggau melakukan monitoring dan pelayanan saat PMI tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Petugas P4MI Sanggau mendampingi proses pemeriksaan lintas batas (CIQS), melakukan verifikasi identitas, serta memastikan seluruh tahapan penerimaan PMI berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, BP3MI Kalimantan Barat memfasilitasi rujukan pasien menggunakan ambulans dari PLBN Entikong menuju RSUD dr. Soedarso Pontianak. Fasilitasi transportasi rujukan tersebut didukung oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai bagian dari pelayanan pelindungan kepada PMI.

Tim Kepulangan dan Rehabilitasi BP3MI Kalimantan Barat memonitor pasien selama proses rujukan hingga tiba di RSUD dr. Soedarso untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pendampingan tidak berhenti pada proses rujukan. Setelah pasien tiba di rumah sakit, BP3MI Kalimantan Barat tetap memberikan pendampingan kepada pasien dan keluarga, berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, serta memantau perkembangan kondisi pasien guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.

Dalam proses perawatan di rumah sakit, pelayanan kesehatan pasien menggunakan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan komitmen BP3MI Kalimantan Barat untuk terus memberikan pelayanan dan pelindungan yang menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk bagi PMI yang mengalami kondisi kedaruratan di negara penempatan.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan serta pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan kepulangan PMI-B di PLBN Entikong, fasilitasi rujukan perawatan kesehatan ke RSUD Soedarso, hingga melakukan monitoring terhadap proses perawatan kesehatan PMI-B tersebut,” ujar Fadlin.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan melalui sinergi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta unit pelaksananya, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
BP3MI Kalimantan Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkesinambungan, mulai dari koordinasi pemulangan, penerimaan di pintu masuk negara, fasilitasi rujukan, hingga pendampingan selama proses pelayanan Kesehatan.
Tim//red


