Foto:Tersangka Pengedar Narkotika
KALBAR //propamnewstv.id/ — Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menggagalkan pengiriman 51,90 gram narkotika yang diduga jenis sabu ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, diamankan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (13/7) malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YB beberapa jam kemudian.
Saat penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru. Di dalamnya terdapat kotak kardus berisi satu plastik klip transparan ukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan saat pelaku diamankan.

“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Iwan, YB mengaku barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap. Keterangan itu masih didalami penyidik, termasuk tujuan pengiriman, dugaan peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
YB beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iwan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.
Tim//red


