Perjuangan Gambut Raya Lanjut ,Tokoh Pemrakarsa: Rekomendasi DPRD dan Bupati Banjarnegara Ditarget Juli ini

- Reporter

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KALSEL //propamnewstv.id/ Gambut Raya merupakan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang diproyeksikan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Wilayah Gambut Raya ini memiliki luasan mencapai 50.180 hektare yang mencakup 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur. Dari 6 (enam) kecamatan ini meliputi 86 Desa, 6 Kelurahan dengan total 92 Desa/Kelurahan.

 

PERJUANGAN pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik ini terus berlanjut dengan kelengkapan dokumen administratif yang sudah mencapai tahap penyerahan berkas musyawarah desa. Hal demikian di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh pencetus, penggagas, inisiator, atau pemrakarsa penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Minggu (5/7/2026) dalam sebuah rilisannya kepada redaksi media ini.

 

“Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah bulan ini, bulan Juli bakal di jadwalkan. Semoga saja dalam RDP tersebut persetujuan DPRD dan Bupati Banjar lewat rekomendasi secepatnya tercapai,” kata Aspihani.

 

Alawiyyin bermarga Assegaf ini menjelaskan, syarat pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan; persyaratan administratif dan; persyaratan kapasitas daerah.

 

“Persyaratana kewilayahan sudah 100% terpebuhi. Sayarat ini meliputi cakupan wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk cakupan wilayah adalah 5 (lima) tahun dan; batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk” rinci Aspihani yang di ketahui seorang berprofisi sebagai Advokat/Pengacara juga Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional.

 

Persyaratan Administratif, lanjut Dosen Tetap di UNISKA MAB ini, salah satu syarat penting diantaranya sebuah Keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan kabupaten Gambut Raya beber Aspihani “ini sudah terpenuhi”.

 

“Persyaratan Administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi.” ujar penuh harapan.

 

Selanjutnya kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang dinilai melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah; kependudukan, sosial budaya, dan pertahanan keamanan; kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.

 

“Jika persyaratan ini terpenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi kabupaten persiapan terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” tuntasnya. #***

 

Tim//red

Berita Terkait

Kodim 1002/HST Kebut Pembangunan Jembatan Armco dan Garuda Bersama Warga
*Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran*
*Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI*
CIREBON OPEN KARATE CHAMPIONSHIP 2026: KUNINGAN RAUP 6 MEDALI, TERMASUK 2 EMAS DI GOR BIMA
Kepala Desa Wangisagara H. Enjang Gandi Apresiasi Istighosah Akbar dan Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
BNN Gerebek Gudang 3,37 Ton Narkoba dari Thailand di Gresik
*Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan*
Komisi III DPR Acungkan Jempol BNN Polda Jatim Bongkar 3,37 Ton Ganja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:26

Kodim 1002/HST Kebut Pembangunan Jembatan Armco dan Garuda Bersama Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:20

*Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran*

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:06

*Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI*

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51

CIREBON OPEN KARATE CHAMPIONSHIP 2026: KUNINGAN RAUP 6 MEDALI, TERMASUK 2 EMAS DI GOR BIMA

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:32

Kepala Desa Wangisagara H. Enjang Gandi Apresiasi Istighosah Akbar dan Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:21

BNN Gerebek Gudang 3,37 Ton Narkoba dari Thailand di Gresik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:13

*Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polisi Lakukan Penyelidikan*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:06

Komisi III DPR Acungkan Jempol BNN Polda Jatim Bongkar 3,37 Ton Ganja

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x