Diduga Tabrak Aturan, JAM-Banten DPC Pandeglang Desak APH Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Sukanagara-Carita

- Reporter

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:JAM-Banten DPC Pandeglang Desak APH Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Sukanagara

 

BANTEN //propamnewstv.id/– Praktik aktivitas galian C jenis tanah urug yang diduga beroperasi di Kampung Bengras, Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang kini menjadi sorotan publik. Aktivitas galian yang diduga belum mengantongi izin lengkap memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

 

Galian tanah yang diduga ilegal atau tidak berizin kerap memicu keresahan warga akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran jalan. Aktivitas ini diduga melanggar peraturan tata ruang, berpotensi memicu bencana, dan merugikan negara.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan di lapangan, 1 unit excavator merek Hitachi diduga digunakan untuk mengeruk tanah urug di area persawahan produktif. Aktivitas ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga dinilai memiliki potensi konsekuensi hukum serius apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Ironisnya, aktivitas itu luput dari pengawasan pihak terkait sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran. Keberadaan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin telah menuai reaksi dari berbagai kalangan.

 

Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten) DPC Kabupaten Pandeglang, N. Sujana Akbar, didampingi Al-Herlan, turut angkat bicara dan mendesak adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.

 

“Mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi. Jika terbukti, maka harus segera ditindak tegas,” kata N. Sujana, Kamis (02/07/2026).

 

Al-Herlan juga menegaskan, berdasarkan hasil monitoring dan kajian di lapangan, kondisi ini selain diduga adanya alih fungsi lahan persawahan, juga tidak ditemukan papan IUP, UKL-UPL, maupun izin lain di lokasi. Tebing galian berpotensi longsor, serta debu dan lalu lalang truk merusak jalan desa dan mengganggu kesehatan warga.

 

Analisis Hukum

(1). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Penambangan tanpa izin.

 

(2). Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Perusakan lingkungan.

 

(3). Pasal 109 UU No. 41 Tahun 2009: Alih fungsi lahan.

 

“Satpol PP dan DLH segera segel lokasi dan hentikan operasi dalam 1×24 jam. Kami juga meminta aparat unit Tipidter untuk melakukan penyitaan excavator dan memberikan sanksi bagi oknum pelanggar sesuai undang-undang yang berlaku. Tak hanya itu, kami mendesak Gakkum KLHK segera turun ke lokasi untuk meninjau dan menghitung kerugian lingkungan,” tegasnya.

 

Menurutnya, terkait alih fungsi lahan, berdasarkan data, sawah di Kabupaten Pandeglang menyusut 267 hektare per tahun. Ditambah lagi, Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga membuka celah terjadinya pelanggaran alih fungsi lahan.

 

“Padahal UU 41/2009 sudah mewajibkan daerah membuat Perda untuk melindungi sawah agar tidak mudah terjadi pelanggaran hukum. Dari peristiwa ini, salah satunya diduga melanggar UU 41/2009 Pasal 44.”pungkasnya.

 

Herlan mengatakan, DESDM Banten sejak Januari 2026 telah melakukan moratorium tambang dan terus menyisir secara berurutan, mulai dari Kabupaten Cilegon, Serang, Lebak, hingga Kabupaten Pandeglang.

 

“Jika excavator itu masih bekerja, berarti Pemkab Pandeglang dinilai melindungi kejahatan,” tutupnya.

 

Demi kepentingan umum dan tegaknya supremasi hukum, JAM-Banten DPC Pandeglang mendesak APH untuk melakukan tindakan hukum kepada oknum pengusaha nakal.

 

Terakhir, Herlan menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi audiensi ke DLH, Satpol PP, dan Camat Carita. Laporan resmi juga akan dikirim ke Gakkum KLHK via email pengaduan gakkum@mentlhk.go.id. Jika tidak ada tindakan, JAM-Banten juga akan menggelar aksi unjuk rasa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai kode etik jurnalistik.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

*Polda Kalsel Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru*
Habiburokhman Apresiasi Kapolri Gas Pol Berantas Narkoba di Sumut dan Aceh
PERSATUAN WARTAWAN DUTA-PENA INDONESIA (PWDPI) PROVINSI BANTEN MENYAMPAIKAN DUKA CITA MENDALAM ATAS WAFATNYA DRS. H. FATHAN SUBCHI, M.A.P.
Baznas Buka Posko Dapur Air di Lokasi Karhutla Gunung Ciremai, Dukung Kebutuhan Relawan  
Polda Kalsel Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Tabalong Gelar Bakti Sosial Bersihkan Mushola
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Tabalong Sambangi SMAN 1 Tabalong, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Judi Daring dan Penipuan Digital
Polres Barito Kuala dan BNN Perkuat Sinergi, KRYD Digelar untuk Tekan Peredaran Gelap Narkoba
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:35

Satlantas Polres Kuningan Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Penegakan Hukum ETLE Diaktifkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:40

TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:42

Polres Balangan Gelar Operasi Zebra Intan 2026, Kapolres Tekankan Keselamatan dan Disiplin Pengendara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15

Polda Kalsel Terima 100 Personel BKO untuk Perkuat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:51

Polda Kalsel Gelar Operasi Patuh Intan 2026: Utamakan Tindakan Preemtif dan Preventif

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45

Polres Demak Libatkan TNI dan Instansi Lain Dalam Operasi Patuh Candi 2026 untuk Menekan Angka Kecelakaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:40

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar Resmi Lepas Kontingen Daerah Menuju PORPROV XV Jawa Barat 2026, 440 Personel Siap Tampil di 32 Cabang Olahraga  

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:35

Kebakaran Rumah Milik Pemkab Batola di Marabahan, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Selasa, 27 Okt 2026 - 01:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x