Foto:SPKT Polres Demak (buka LP) dugaan Ancaman Pembunuhan.
JATENG //propamnewstv.id/– Di hari pelantikan Perangkat Desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang seharusnya berlangsung lancar justru berbuntut laporan pidana ke kepolisian Polres Demak,Seorang warga bernama Faozi resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya oleh oknum Perangkat Desa yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK,beliau yang baru saja dilantik di balaidesa sukodono pada Kamis (25/06/2026).
Faozi mendatangi Mapolres Demak dengan membawa dua saksi kunci, yakni (K) dan (M) alias Geyong, untuk memperkuat laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Informasi ancaman ini pertama kali terendus di area pesawahan Kalikondang, Berdasarkan kesaksian (M) Geyong, dugaan ancaman tersebut dilontarkan oleh NSK melalui perantara bernama (K) dan (M) yang kemudian didengar langsung oleh para saksi.
“Ya benar, saat saya ke sawah daerah Kalikondang, ada saudara (M) datang ke area sawah di mana saya berada dan kebetulan ada keponakan saya (K) ,Lalu ia memberikan informasi dan mengatakan bahwa, ‘Kalau NSK tidak menjadi perangkat desa Sukodono akan membunuh Faozi.’ Mendengar hal itu paman saya langsung menghubungi Faozi via telepon agar lebih waspada,” ujar (M) Geyong saat memberikan kesaksian di Mapolres Demak, Kamis (25/06/2026).
Saat dikonfirmasi Faozi meyakini bahwa intimidasi berat ini merupakan dampak dari kontestasi Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,Ia menduga ada pihak pihak yang tidak suka maupun tidak puas dan menganggap dirinya sebagai batu sandungan
“Ini saya yakin berawal dari proses tahapan Pilperades yang telah di lalui,Mungkin ada pihak yang tidak puas atau merasa saya sebagai penghalang, makanya sampai terjadi adanya ancaman dugaan pembunuhan terhadap diri saya,” tegas Faozi.
Faozi menyayangkan sikap berlebihan maupun emosional oknum perangkat desa tersebut,Menurutnya tensi politik tingkat desa tidak sepatutnya dibawa ke ranah personal hingga mengancam nyawa seseorang,
“Namanya sebuah kompetisi, menang kalah itu adalah hal yang biasa,jadi tidak perlu sampai terbawa sampai ke dendam, apalagi sampai melakukan ancaman pembunuhan,” jelasnya,
Akibat Adanya ancaman pembunuhan ini kondisi psikologis Faozi beserta keluarganya terguncang hebat,Mereka mengaku alami rasa takut, trauma, dan merasa hak kebebasannya untuk beraktivitas sehari-hari menjadi sangat terbatas juga terancam,
Demi keselamatan diri dan penegakan keadilan Faozi kini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,laporan resmi telah di teruskan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditangani lebih lanjut.
Secara hukum tindakan mengancam nyawa orang lain dapat dijerat dengan Pasal 499 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut pelaku ancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV dengan nominal maksimal Rp200 juta,”ujar seorang praktisi hukum yang enggan di sebut namanya.
“Kaperwil Jateng”
Ismun//red


