Dugaan Mengancam Ingin Menghabisi Nyawa Warga,Kini Oknum Perangkat Desa Sukodono Bonang Demak yang Baru Selesai di Lantik Berujung di Laporkan di Kepolisian 

- Reporter

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:SPKT Polres Demak (buka LP) dugaan Ancaman Pembunuhan.

 

 

JATENG //propamnewstv.id/– Di hari pelantikan Perangkat Desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang seharusnya berlangsung lancar justru berbuntut laporan pidana ke kepolisian Polres Demak,Seorang warga bernama Faozi resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya oleh oknum Perangkat Desa yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK,beliau yang baru saja dilantik di balaidesa sukodono pada Kamis (25/06/2026).

 

Faozi mendatangi Mapolres Demak dengan membawa dua saksi kunci, yakni (K) dan (M) alias Geyong, untuk memperkuat laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Informasi ancaman ini pertama kali terendus di area pesawahan Kalikondang, Berdasarkan kesaksian (M) Geyong, dugaan ancaman tersebut dilontarkan oleh NSK melalui perantara bernama (K) dan (M) yang kemudian didengar langsung oleh para saksi.

 

“Ya benar, saat saya ke sawah daerah Kalikondang, ada saudara (M) datang ke area sawah di mana saya berada dan kebetulan ada keponakan saya (K) ,Lalu ia memberikan informasi dan mengatakan bahwa, ‘Kalau NSK tidak menjadi perangkat desa Sukodono akan membunuh Faozi.’ Mendengar hal itu paman saya langsung menghubungi Faozi via telepon agar lebih waspada,” ujar (M) Geyong saat memberikan kesaksian di Mapolres Demak, Kamis (25/06/2026).

 

Saat dikonfirmasi Faozi meyakini bahwa intimidasi berat ini merupakan dampak dari kontestasi Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,Ia menduga ada pihak pihak yang tidak suka maupun tidak puas dan menganggap dirinya sebagai batu sandungan

 

“Ini saya yakin berawal dari proses tahapan Pilperades yang telah di lalui,Mungkin ada pihak yang tidak puas atau merasa saya sebagai penghalang, makanya sampai terjadi adanya ancaman dugaan pembunuhan terhadap diri saya,” tegas Faozi.

 

Faozi menyayangkan sikap berlebihan maupun emosional oknum perangkat desa tersebut,Menurutnya tensi politik tingkat desa tidak sepatutnya dibawa ke ranah personal hingga mengancam nyawa seseorang,

“Namanya sebuah kompetisi, menang kalah itu adalah hal yang biasa,jadi tidak perlu sampai terbawa sampai ke dendam, apalagi sampai melakukan ancaman pembunuhan,” jelasnya,

 

Akibat Adanya ancaman pembunuhan ini kondisi psikologis Faozi beserta keluarganya terguncang hebat,Mereka mengaku alami rasa takut, trauma, dan merasa hak kebebasannya untuk beraktivitas sehari-hari menjadi sangat terbatas juga terancam,

 

Demi keselamatan diri dan penegakan keadilan Faozi kini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum,laporan resmi telah di teruskan ke Satreskrim Polres Demak untuk ditangani lebih lanjut.

 

Secara hukum tindakan mengancam nyawa orang lain dapat dijerat dengan Pasal 499 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut pelaku ancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV dengan nominal maksimal Rp200 juta,”ujar seorang praktisi hukum yang enggan di sebut namanya.

 

“Kaperwil Jateng”

Ismun//red

Berita Terkait

Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan Jaga Demokrasi dan Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa
*Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Polres Sekadau, Dua Korban Jalani Perawatan Medis*
Kabur ke Kalteng, Pembunuh Kakak Ipar di Kuin Cerucuk Berhasil Diringkus Polresta Banjarmasin
*POLRI GELAR DZIKIR DAN DOA BERSAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80*
*Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis Nasional, Wakapolri Luncurkan Buku ke-42 “Mengawal Pangan Menuai Aman”*
Sumur Bor, Puluhan Keluarga di Desa Berambai Segera Nikmati Akses Air Bersih
*Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial Bagikan Ribuan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*
Yayang Bachtiar Anggota DPRD Tangsel Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:43

Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan Jaga Demokrasi dan Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:32

*Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Polres Sekadau, Dua Korban Jalani Perawatan Medis*

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:21

Kabur ke Kalteng, Pembunuh Kakak Ipar di Kuin Cerucuk Berhasil Diringkus Polresta Banjarmasin

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:04

*POLRI GELAR DZIKIR DAN DOA BERSAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80*

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:52

Dugaan Mengancam Ingin Menghabisi Nyawa Warga,Kini Oknum Perangkat Desa Sukodono Bonang Demak yang Baru Selesai di Lantik Berujung di Laporkan di Kepolisian 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:45

Sumur Bor, Puluhan Keluarga di Desa Berambai Segera Nikmati Akses Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:35

*Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial Bagikan Ribuan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80*

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:27

Yayang Bachtiar Anggota DPRD Tangsel Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x