PWDPI dan IKRAR, Mendesak Dindikpora Pandeglang Berikan Sanksi Tegas Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Kecamatan Munju

- Reporter

Senin, 22 Juni 2026 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Divisi Hukum PWDPI bersama Wapimred Media Propamnewstv dan Ketua IKRAR Mengecam Perilaku Oknum Pendidikan

 

 

BANTEN //propamnewstv.id/ — Dugaan sikap Arogansi Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibitung 2 terhadap media hingga kini terus bergulir menuai reaksi dan kecaman berbagai kelangan. Ketua Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) Kabupaten Pandeglang. M. Jihad, S.H mengecam perilaku oknum pendidik yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga telah melontarkan kata-kata tidak pantas sehingga memicu ketersinggungan para insan Pers.

 

Parahnya, dimana pernyataan yang menjurus dan diduga mengandung unsur kebencian terhadap kelompok atau golongan oleh seorang pendidik bahwasanya, “Tolong itu media.. Ulah di bawa2 bae… Ja nesob” (Tolong itu media jangan dibawa-bawa saja soalnya Bosen) tulis oknum kepsek Cibitung 2 inisial (S) ditunjukkan dalam percakapan grup whatsapp Korwil Pendidikan Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.

 

Kecaman keras terhadap dugaan sikap buruk, arogansi, atau pelanggaran etika oleh oknum kepala sekolah. Mengingat posisi mereka sebagai pendidik dan teladan, tindakan menyimpang IKRAR menuntut penegakan aturan yang tegas dan transparan agar tidak mencederai dunia pendidikan.

 

“Apapun alasannya, ucapan itu tidak pantas keluar. Kepala sekolah yang seharusnya berperan sebagai mitra dan komunikator publik yang transparan, membangun sinergi positif tetentunya tahu peran dan fungsi media dilindungi oleh undang-undang, “tegasnya pada senin, (22/6/2026).

 

Untuk itu, IKRAR dan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera memanggil, memberikan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah tersebut yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.

 

“Mendesak agar oknum tersebut diberi sanksi tegas karena telah mencoreng nama baik sebagai tenaga pendidik, mencerminkan sikap yang tidak berpendidikan dengan adanya pernyataan tersebut. ” Lanjutnya

 

Masih kata Jihad tak sampai di situ, diduga oknum kepala sekolah tersebut terindikasi melanggar Surat Edaran 400.3/181.1-Dikpora/2026, Kepala Dinas menginstruksikan pihak sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kenaikan kelas / perpisahan secara sederhana, efisien.

 

Surat edaran tersebut menekankan poin-poin berikut untuk dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan (TK, SD, hingga SMP). “Untuk tidak mengadakan perayaan perpisahan atau kenaikan kelas secara berlebihan dan mewah, Mengutamakan kesederhanaan. Segala bentuk kegiatan kelulusan disarankan agar dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan khidmat.” Tambanya

 

Selain itu, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonedua (PWDPI ) melalaui Dvisi Hukum M. Lutfi, S.H menambahakan, bahwa pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Pers terkait penayangan berita klarifikasi sepihak dari media yang bukan menayangkan pemberitaan awal.

 

“Kami akan melaporkan media yang menayangkan klarfikasi sepihak, Klarifikasi yang ditujukan ke media yang berbeda dari media penayang awal tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan berita yang sudah terbit.”Tegas Divisi Hukum PWDPI, sekaligus merupakan Direktur Utama PT. Media Propam News TV.

 

Sementara itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

( Tim/red )

Berita Terkait

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  
Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:15

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:17

*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08

Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x