Foto: Percakapan kepsek SDN Cibitung 2 di Grup Whatsapp Korwil Pendidikan Kecamatan Mujul
BANTEN //propamnewstv.id/— Menindaklanjuti dugaan sikap tendensius atau antipati terhadap media kini masih berlanjut. Dugaan dimana pernyataan tersebut ditunjukan oknum kepala sekolah yang dinilai tidak senang atas kehadiran awak media untuk menjalankan tugas jurnalistik kemabli terjadi di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sebelumnya sempat viral berita terkait pernyataan oknum kepsek yang mana pristiwa itu bermula saat sejumlah jurnalis hadir melaksanakan tugas jurnalistik atau liputan acara kenaikan kelas di salah satu Sekolah Dasar diwilayah Kecamatan Munjul pada kamis, (18/6/2026) kemarin.
Namun, sikap tidak terpuji ditinjukan melalui pernyataan yang disampaikan Kepala SDN Cibitung 2 dalam grup WhatsApp Korwil Kecamatan Munjul menjadi pemicu hingga akhirnya mengundang reaksi sejumlah insan pers dan Asosiasi wartawan.
“Tolong itu media.. Ulah di bawa2 bae… Ja nesob” (Tolong itu media jangan dibawa-bawa saja soalnya Bosen) tulisnya, dalam grup hingga akhirnya informasi tersebut didapat oleh awak media.
Dikutip pada berita sebelumnya, Kepala sekolah SDN Cibitung 2, Kesih menyatakan. ” Urusan bosen ke media karena diantara beberapa media intensitas kesekolah terlalau sering, “ujarnya
Kondisi ini pun mengundang reaksi keras dan kecaman dari berbagai kalangan. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Melalui Divisi Hukum sekaligus merupakan CEO PT. Propam News TV, M. Luthfi, S.H turut angkat bicara pada sabtu, (20/6/2026).
“Dalam pernyataan tidak menyebutkan oknum, kami menduga bahawa hal tersebut dinilai adanya unsur kebencian terhadap suatu kelompok atau golongan, saat ini masih mengkaji dan jika terbukti tentunya dalam waktu dekat ini akan segera kami tindaklanjuti. “Tegasnya
Divisi Hukum PWDPI menegaskan, perbuatan tidak menyenangkan melalui WhatsApp bisa berupa ancaman, penghinaan, atau pelecehan. Tindakan ini melanggar hukum dan chat tersebut sah dijadikan alat bukti.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut, sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(Tim/Red)


