Praktisi Hukum, Kecam Pengangkatan Tersangka Sebagai Pejabat 

- Reporter

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Praktisi Hukum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Politik Raden Elang Mulyana menyampaikan kritik keras terhadap Bupati Pandeglang yang telah melantik seorang tersangka Bernama (Ahmad Mursidi) sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Hal tersebut telah mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat.

 

Elang menjelaskan Status Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Ahmad Mursidi) merupakan pelaku laka lantas yang dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun yang mengakibatkan tewasnya anak SD Sukaratu 5 pada kamis tanggal 30 April 2026 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

” Sehingga pengangkatan dan pelantikan terhadap Ahmad Mursidi telah cacat secara hukum dan wajib segera dibatalkan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan menjadi Tersangka atau Terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.

 

Lebih jauh ia menjelaskan Bupati Pandeglang seharusnya membatalkan Ahmad Mursidi sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Bukan malah mengangkatnya sebagai pejabat dilingkungan pemerintahanya, jelas ini telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Pandeglang khususnya. Seorang pejabat yang dilantik seharusnya tidak terlibat dalam masalah hukum.

 

“Pegawai yang diangkat harusnya memiliki rekam jejak yang jelas dan memiliki tanggungjawab moral sebagai pejabat. Jika Bupati tetap meneruskan memberikan jabatan terhadap seorang sebagai tersangka maka ini menunjukan pemerintahan nya cacat secara hukum dan tidak berpihak pada keadilan masyarakat. Dan langkah upaya yang bisa ditempuh oleh masyarakat adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan,” ungkapnya.

 

Tim//(Red)

Berita Terkait

KETUA PAC PP KLARI ZIARAH KE MAKAM PAHLAWAN PANCAWATI KARAWANG DI HARI PANCASILA
Memperingati Hari Lahir Pancasila , Kantor BPN Tangsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kemanusiaan
DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, LAPAS LABUHAN RUKU PANTAU PERSIAPAN PANEN DAN PEMBANGUNAN MESS SAE DI AIR JOMAN
Lahir nya PANCASILA Momentum Memperkuat Persatuan Bangsa 
SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026
PERLINDUNGAN KARYA & KREASI : YUDI NUGRAHA *TERIMA* SURAT PENCATATAN CIPTAAN DARI KEMENTERIAN HUKUM RI
Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
FORJA Banten Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:50

KETUA PAC PP KLARI ZIARAH KE MAKAM PAHLAWAN PANCAWATI KARAWANG DI HARI PANCASILA

Senin, 1 Juni 2026 - 14:43

Memperingati Hari Lahir Pancasila , Kantor BPN Tangsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kemanusiaan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:34

DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, LAPAS LABUHAN RUKU PANTAU PERSIAPAN PANEN DAN PEMBANGUNAN MESS SAE DI AIR JOMAN

Senin, 1 Juni 2026 - 11:27

Lahir nya PANCASILA Momentum Memperkuat Persatuan Bangsa 

Senin, 1 Juni 2026 - 11:20

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 06:08

Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:56

FORJA Banten Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 1 Juni 2026 - 05:47

Pengguna Jalan Mengeluh. Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan. PERPAM Banten : Diduga Pembiaran Oleh Dishub dan Polsek

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x