Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, SPPG Labuan #013 Minta “Surat Dinas” ke Wartawan

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengelola Dapur MBG Dinilai Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Sejumlah wartawan mengaku dihalangi saat hendak melakukan peliputan di dapur SPPG Labuan #013, Desa Karang Bohong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu [20/5/2026]. Petugas keamanan di lokasi meminta awak media menunjukkan “surat izin kunjungan” dan “surat dinas” sebelum diperbolehkan masuk.

 

Insiden ini terjadi saat wartawan hendak mengonfirmasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis [MBG] yang dikelola Yayasan Putra Eri Perkasa. Cecep, wartawan _mataperistiwa.com_ yang berada di lokasi, mengatakan kedatangan awak media dilakukan secara baik-baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial pers.

 

“Awalnya kami datang secara baik-baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi petugas yang mengaku keamanan justru meminta surat izin kunjungan dan menyebut harus ada surat dinas,” ujar Cecep kepada redaksi, Rabu [20/5/2026].

 

“Surat Dinas” Bukan Syarat Liputan

Permintaan surat dinas tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat 2 UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 4 ayat 3 menegaskan pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Menurut pakar hukum pers, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik cukup menunjukkan identitas pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Tidak ada kewajiban membawa surat dinas khusus untuk meliput.

 

Program Negara, Publik Berhak Tahu

MBG merupakan program prioritas nasional yang dibiayai APBN. Sebagai program publik, operasionalnya termasuk sanitasi dapur, standar menu, dan distribusi, seharusnya terbuka untuk diawasi masyarakat melalui pers.

“Kalau seluruh prosedur dan perizinan sudah lengkap, tidak ada alasan menutup akses wartawan. Pers justru membantu memastikan program ini berjalan sesuai aturan,” kata seorang jurnalis senior di Pandeglang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPPG Labuan #013 dan Yayasan Putra Eri Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan surat izin kunjungan tersebut.

 

Hormati Prosedur, Jangan Kekang Pers

Insan pers menyatakan tetap menghormati prosedur keamanan internal, seperti penggunaan APD di area produksi makanan. Namun, pembatasan tidak boleh bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dewan Pers dan aparat penegak hukum diminta mengawasi kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi SPPG lain di daerah.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi SPPG Labuan #013, Yayasan Putra Eri Perkasa, dan Badan Gizi Nasional sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

 

*Catatan Redaksi:*

Naskah ini disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Data diperoleh melalui wawancara langsung di lokasi dan dokumen publik terkait program MBG. Konfirmasi ke pihak SPPG Labuan #013 telah diupayakan namun belum ada jawaban hingga berita dipublikasikan.

 

Tim//red

Berita Terkait

KETUA DPC NASDEM NOPI NUGRAHA: ANAK MUDA WAJIB BERPERAN AKTIF DI DUNIA POLITIK
SILATURAHMI TIM AWAK MEDIA, WAKIL PIMPINAN PROPAM NEWS TV, DAN JAJARAN MEDIA
Buka Lahan Sembarangan Bisa Jadi Petaka, Pok I TIM Karhutla Mabes TNI, Sisir Warga Sekayam Cegah Karhutla.
Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan
Rumah Zakat Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional Lima Tahun dari Kanwil Kemenag Kalsel
Atasi Krisis Air Akibat Kemarau, Kodim 1002/HST Bantu Warga Muara Rintis
SAT RESKRIM POLRES BALANGAN RINGKUS PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
JABATAN WAKAPOLRES BALANGAN RESMI BERGANTI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:23

KETUA DPC NASDEM NOPI NUGRAHA: ANAK MUDA WAJIB BERPERAN AKTIF DI DUNIA POLITIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:32

SILATURAHMI TIM AWAK MEDIA, WAKIL PIMPINAN PROPAM NEWS TV, DAN JAJARAN MEDIA

Rabu, 9 September 2026 - 20:28

Buka Lahan Sembarangan Bisa Jadi Petaka, Pok I TIM Karhutla Mabes TNI, Sisir Warga Sekayam Cegah Karhutla.

Rabu, 9 September 2026 - 20:23

Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan

Rabu, 9 September 2026 - 20:18

Rumah Zakat Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional Lima Tahun dari Kanwil Kemenag Kalsel

Rabu, 9 September 2026 - 19:36

SAT RESKRIM POLRES BALANGAN RINGKUS PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Rabu, 9 September 2026 - 19:31

JABATAN WAKAPOLRES BALANGAN RESMI BERGANTI

Rabu, 9 September 2026 - 17:09

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring Bangun dan Serahkan Sumur Bor untuk Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x