Foto: Gambar ilustrasi Media Dilarang Masuk ke Dapur SPPG
BANTEN //propamnewstv.id/— Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, terus menuai perhatian. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melalui Divisi Hukumnya menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini bermula saat jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) pada 17 April 2026. Namun, upaya tersebut diduga mendapat hambatan dari oknum relawan keamanan di lokasi.
Jurnalis yang hadir, Mokh Syaepudin, menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan, termasuk penggunaan kendaraan operasional dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar penandaan dan higienitas.
“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan berimbang,” ujarnya.
Insiden tersebut kemudian memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan aktivis, karena dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
Direktur Propam News TV sekaligus Divisi Hukum PWDPI, M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Namun demikian, dalam perspektif Dewan Pers, setiap sengketa atau keberatan terhadap kerja jurnalistik pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional, bukan langsung melalui pendekatan pidana.
Dewan Pers menegaskan bahwa apabila terjadi keberatan atas pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, pihak yang dirugikan dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, Dewan Pers juga menyediakan ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional.
Sementara itu, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tetap berlaku terhadap setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks dan pembuktian secara cermat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG YPPI belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut maupun rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Red/tim


