Divisi Hukum PWDPI Tindaklanjuti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPPG Pandeglang, Dewan Pers Tekankan Mekanisme Penyelesaian

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 05:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Gambar ilustrasi Media Dilarang Masuk ke Dapur SPPG

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, terus menuai perhatian. Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melalui Divisi Hukumnya menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Peristiwa ini bermula saat jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) pada 17 April 2026. Namun, upaya tersebut diduga mendapat hambatan dari oknum relawan keamanan di lokasi.

 

Jurnalis yang hadir, Mokh Syaepudin, menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan, termasuk penggunaan kendaraan operasional dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar penandaan dan higienitas.

 

“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan berimbang,” ujarnya.

 

Insiden tersebut kemudian memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan aktivis, karena dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.

 

Direktur Propam News TV sekaligus Divisi Hukum PWDPI, M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

 

Namun demikian, dalam perspektif Dewan Pers, setiap sengketa atau keberatan terhadap kerja jurnalistik pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional, bukan langsung melalui pendekatan pidana.

 

Dewan Pers menegaskan bahwa apabila terjadi keberatan atas pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, pihak yang dirugikan dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Selain itu, Dewan Pers juga menyediakan ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional.

 

Sementara itu, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tetap berlaku terhadap setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks dan pembuktian secara cermat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG YPPI belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut maupun rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

Red/tim

Berita Terkait

FRIC Dukung Penuh Persiapan Polri Pengamanan Humanis Mayday 2026
Redaksi PropamNewsTv Tinjau Dapur SPPG Kebon Hui, Pastikan Pelaksanaan MBG Sesuai Standar
Polres Cianjur Gelar Nobar Persib vs Bhayangkara FC , Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi
*Polda Banten Laksanakan Pemantauan Penerimaan Terpadu Polri TA 2026*
Polsek Putussibau Selatan Bina anak muda menjadi Atlet BOXING
Dukung swasembada Pangan Nasional, Polsek Putussibau Selatan tingkatkan produksi jagung
Warga Diminta Waspada, Jembatan Rusak Parah di Kelurahan Mengkurai Belum Tersentuh Perbaikan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:15

FRIC Dukung Penuh Persiapan Polri Pengamanan Humanis Mayday 2026

Kamis, 30 April 2026 - 12:09

Redaksi PropamNewsTv Tinjau Dapur SPPG Kebon Hui, Pastikan Pelaksanaan MBG Sesuai Standar

Kamis, 30 April 2026 - 11:57

Polres Cianjur Gelar Nobar Persib vs Bhayangkara FC , Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 April 2026 - 11:50

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 April 2026 - 11:40

*Polda Banten Laksanakan Pemantauan Penerimaan Terpadu Polri TA 2026*

Kamis, 30 April 2026 - 08:37

Dukung swasembada Pangan Nasional, Polsek Putussibau Selatan tingkatkan produksi jagung

Kamis, 30 April 2026 - 08:19

Warga Diminta Waspada, Jembatan Rusak Parah di Kelurahan Mengkurai Belum Tersentuh Perbaikan

Kamis, 30 April 2026 - 08:07

*Polda Banten Gelar Pembinaan Rohani Personel untuk Perkuat Mental dan Integritas*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x