**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

- Reporter

Minggu, 19 April 2026 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengajak kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui pendekatan dogmatis dalam memandang algoritma. Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menegaskan bahwa algoritma tidak boleh lagi diperlakukan sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Harris menyusul kekhawatirannya terhadap perubahan mendasar dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya proses kurasi dilakukan oleh redaktur atau editor dengan standar profesional, kini peran tersebut telah banyak diambil alih oleh algoritma.

 

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” ujar Harris, Sabtu (18/4/2026).

 

Menurutnya, ada sejumlah tantangan besar dalam menempatkan algoritma dalam kerangka hukum. Selama ini, algoritma cenderung berada dalam ruang impunitas yang sulit disentuh hukum. Tantangan tersebut mencakup aspek kausalitas, status subjek hukum, hingga yurisdiksi.

 

Terkait kausalitas hukum, Harris menjelaskan bahwa membuktikan algoritma sebagai penyebab langsung suatu tindakan, seperti kekerasan atau bunuh diri, bukan perkara mudah.

 

“Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelasnya.

 

Namun demikian, ia menambahkan bahwa dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik *behavioral reinforcement* secara sistematis dapat mengikis rasionalitas pengguna.

 

Sementara itu, dari sisi status hukum, algoritma tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Ia bukan manusia maupun badan hukum. Hal ini menjadi kendala dalam upaya hukum, khususnya gugatan perdata.

 

“Dalam ranah gugatan perdata, *class action* membutuhkan pihak tergugat yang jelas. Tanpa konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk cacat dalam arti luas, korban hanya akan kesulitan memperoleh keadilan restitutif,” ungkap Harris.

 

Tantangan berikutnya adalah yurisdiksi. Ia menilai, perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh hukum nasional, terutama di negara berkembang.

 

“Platform global sering berada di luar jangkauan hukum nasional. Akibatnya, meskipun ada upaya menggugat, eksekusi putusan kerap menjadi utopia,” ujarnya.

 

Harris juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek hukum konvensional. Berbeda dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki entitas produsen yang jelas, algoritma bersifat dinamis dan tidak berwujud.

 

“Algoritma bukan barang dalam pengertian klasik. Ia adalah sistem atau *black box* yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.

 

Ia pun mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab ketika algoritma di media sosial mendorong perilaku berbahaya, seperti kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis, atau mendorong remaja mengakses konten pro-anoreksia hingga berujung bunuh diri.

 

“Hukum acara kita mengenal *class action*, tetapi syarat utamanya adalah identitas tergugat yang jelas serta hubungan kausalitas yang tegas. Di sinilah kompleksitas persoalan ini,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Harris menyinggung bahwa saat ini algoritma seolah berada dalam “ruang kebal hukum”, diperkuat oleh regulasi seperti Section 230 di Amerika Serikat maupun prinsip *intermediary liability* di sejumlah negara.

 

“Mereka berargumen hanya sebagai saluran, bukan penerbit konten,” ujarnya.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Harris menawarkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan berat (*gross negligence*) dalam hukum perdata.

 

“Jika platform mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa desain algoritmanya berpotensi memicu polarisasi ekstrem atau kekerasan, namun tetap mengejar *engagement* demi keuntungan, maka itu merupakan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong agar algoritma direkonseptualisasi sebagai produk dalam kerangka *product liability*. Meski tidak berwujud, algoritma dinilai sebagai komoditas dalam ekonomi perhatian (*attention economy*) yang dapat memiliki cacat desain (*design defect*).

 

“Gugatan *class action* dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma dengan menggunakan teori *design defect*, sebagaimana pada produk berbahaya lainnya,” jelasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Harris menegaskan bahwa upaya menggugat algoritma bukanlah bentuk penolakan terhadap inovasi teknologi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung keadilan.

 

“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan inovasi teknologi berjalan selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandasnya.

Berita Terkait

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x