Warga Demo di Polres Metro Bekasi Kota Tuntut Copot Kanit Harda, Kasus Mandek Sejak 2018″

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi unjuk rasa di Depan Polres Metro Bekasi

 

JABAR //propamnewstv.id/– Sejumlah warga bersama kuasa hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/4/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Manotar Tampubolon selaku koordinator aksi sekaligus kuasa hukum para korban. Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka terhadap kinerja penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan berlarut-larut.

 

Massa aksi secara tegas menuntut pencopotan Kepala Unit Harda berinisial TS. Mereka menilai kinerja penyidik di unit tersebut tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat. Tuntutan ini muncul setelah berbagai laporan yang diajukan warga tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menurut Manotar, terdapat sedikitnya empat laporan polisi di Unit Harda dan dua laporan di Unit Jatanras dari tahun 2018 hingga 2021 yang hingga kini tidak menunjukkan kejelasan penanganan. Bahkan, sebagian perkara disebut telah dihentikan melalui mekanisme SP3 tanpa penjelasan yang memadai kepada pelapor.

 

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan pergantian pejabat di Unit Harda dengan personel yang dinilai lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

 

Selain tuntutan pencopotan, massa juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap laporan-laporan yang selama ini mandek dapat segera diproses dan para terlapor ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Manotar menjelaskan bahwa kehadiran para korban dalam aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut sejumlah korban, mulai dari masyarakat umum hingga advokat, yang kasusnya tidak kunjung diproses secara tuntas

 

Dalam keterangannya, Manotar juga mengungkapkan adanya korban lain, termasuk seorang wartawan, yang kasusnya bahkan berujung pada penghentian penyidikan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara di Unit Harda.

 

Ia menegaskan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak agar AKP TS segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang optimal. Kedua, meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan yang masuk sejak tahun 2018, 2020, hingga 2021.

 

Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan apakah proses penghentian perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru terdapat indikasi pelanggaran. Ia juga meminta pimpinan Polri di tingkat pusat untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota.

 

Manotar menilai, lambannya penanganan perkara telah menimbulkan kerugian berlapis bagi para korban. Tidak hanya mengalami kerugian materiil, korban juga harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan akibat proses yang tidak jelas.

 

Ia menambahkan bahwa terdapat puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara, seperti dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemalsuan dokumen. Namun, sebagian besar laporan tersebut dinilai tidak berjalan optimal meskipun telah cukup lama dilaporkan.

 

Saat ini, tercatat sekitar 34 korban yang berharap adanya keadilan atas laporan yang mereka ajukan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

 

Aksi di Polres Bekasi Kota, Warga Tuntut Evaluasi Kinerja Penyidik dan Proses Hukum Dipercepat

 

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan ruang dialog dengan menerima perwakilan korban dan kuasa hukum untuk bertemu dengan Kasat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

 

Hasil pertemuan tersebut, menurut Manotar, pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada. Namun, ia menyayangkan tidak adanya batas waktu yang jelas terkait tindak lanjut tersebut, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan korban.

 

Ia menegaskan bahwa jika janji tersebut tidak direalisasikan, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan. Bahkan, aksi berikutnya direncanakan akan dilakukan di tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

 

Salah satu korban, seorang ibu, mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa awalnya hanya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan.

 

Korban tersebut menegaskan bahwa rumahnya tidak pernah dijual, melainkan hanya dijadikan jaminan pinjaman. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memberikan keadilan yang layak.

 

Selain itu, terdapat korban lain yang mengaku menjadi korban mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen jual beli. Kasus-kasus seperti ini dinilai membutuhkan penanganan serius karena berdampak langsung pada hak kepemilikan masyarakat.

 

Para korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka tanpa penundaan. Mereka menilai bahwa proses hukum yang berlarut-larut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum.

 

Menutup pernyataannya, Manotar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

 

Tim (Red)

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x