PESISIR PESAWARAN,//PropamNewsTv.id/— Di balik tenangnya garis pantai Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, tersimpan aktivitas yang jauh dari kata wajar. Bukan nelayan yang sibuk melaut, melainkan praktik pengolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang selama ini berjalan nyaris tanpa suara.
Rabu, 8 April 2026, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Satuan Brimobda Lampung bergerak cepat. Tiga gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas BBM ilegal digerebek secara serentak. Hasilnya, sebanyak 32 orang diamankan—mulai dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet—bersama barang bukti yang tak sedikit.
Di lokasi pertama, gudang milik seorang berinisial H diketahui telah beroperasi selama enam bulan. Modusnya terbilang “kreatif namun berbahaya”: minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, diolah menggunakan zat bleaching hingga berubah rupa menyerupai solar. Sebuah proses yang secara kasat mata tampak sederhana, namun menyimpan pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan.
Sementara di lokasi kedua, gudang milik Y difungsikan sebagai tempat penampungan solar hasil “pengecoran” ilegal dari berbagai SPBU. Ratusan tandon berkapasitas 1.000 liter tersusun rapi, seolah menjadi simbol bagaimana praktik ini dijalankan secara terstruktur. Untuk lokasi ketiga, aparat masih mendalami kepemilikan serta jaringan yang terlibat.
Total barang bukti yang disita mencapai 203.000 liter solar ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon, serta puluhan mesin pompa dan selang. Tak hanya di darat, dugaan distribusi melalui jalur laut turut terungkap, dengan diamankannya kapal seperti KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga sumber daya energi negara. Berdasarkan perhitungan tim, aktivitas ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun tiga tahun, dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penggerogotan terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Ironinya, di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, praktik seperti ini justru tumbuh dalam diam. Solar yang seharusnya menopang kehidupan masyarakat kecil, berubah menjadi komoditas gelap yang menguntungkan segelintir pihak.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga unit kapal masih berada di lokasi dengan penjagaan ketat aparat.
Di ujung cerita ini, gudang-gudang itu memang telah dibungkam. Namun pertanyaan yang tersisa masih menggema: berapa banyak lagi praktik serupa yang belum tersentuh, tersembunyi di balik sunyinya pesisir negeri ini?
Red..








