KABUPATEN BANDUNG,//PropamNewsTv.id/ — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menekankan pentingnya harmonisasi hubungan industrial di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan saat membuka agenda silaturahmi dan laporan program kerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Dewan Pengupahan, serta serikat pekerja/buruh Kabupaten Bandung Tahun 2026 di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Dadang—yang akrab disapa KDS—menyebut sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi kunci menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam hubungan industrial merupakan hal yang wajar, namun harus disertai dengan upaya saling memahami.
“Perbedaan pendapat itu biasa, tetapi harus dibangun rasa saling pengertian antara pemberi kerja dan buruh, terutama dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak dinamika global terhadap perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berdampak pada berbagai sektor. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah diminta tetap optimistis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menghadapi tantangan tersebut.
KDS mengapresiasi peran serikat pekerja dan LKS Tripartit dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kabupaten Bandung. Ia berharap kondisi kondusif dapat terus dipertahankan melalui komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan.
Terkait perlindungan tenaga kerja, KDS menegaskan komitmennya untuk segera menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung harus patuh terhadap aturan. Pemerintah daerah saja bisa memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai elemen masyarakat, maka perusahaan juga harus memiliki kepedulian terhadap buruhnya,” kata dia.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Sumber I tryo
Editor I Aziz Naga












