Jakarta//PropamNewsTv.id/ -Oleh: Amirullah Mappaero’ , S. Sos., S.H ( Chairman/Managing Partner Specialist Law Firm )
Hukum sering dipahami sebagai pagar, padahal dalam momentum pembangunan ia harus menjadi arsitektur. Ia tidak hanya membatasi, tetapi merancang arah. Ketika negara bergerak menuju industrialisasi, kedaulatan pangan, dan transformasi ekonomi, penegakan hukum tidak dapat bertumpu pada logika formalistik semata. Ia dituntut inovatif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Dalam konteks ini, kepemimpinan menghadirkan relevansi baru, hukum ditempatkan bukan sekadar alat kontrol, melainkan instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan sekaligus menjaga legitimasi keadilan.
Substansi penegakan hukum inovatif terletak pada pergeseran orientasi dari pendekatan reaktif purba menuju pendekatan strategis pembangunan. Agenda nasional seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, transformasi energi, dan penguatan pertahanan memerlukan kepastian hukum yang stabil dan adaptif. Tanpa inovasi dalam penegakan hukum, kebijakan strategis berpotensi terhambat oleh konflik regulasi, kriminalisasi kebijakan, dan ketidakpastian administratif. Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada harmonisasi regulasi, konsistensi penerapan norma, serta kepastian kewenangan antar lembaga negara. Di titik ini, hukum berfungsi sebagai enabling framework pembangunan nasional.
Pendekatan tersebut selaras dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum harus melayani tujuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum inovatif berarti aparat penegak hukum tidak terjebak pada formalisme sempit, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Dalam kepemimpinan Prabowo, pendekatan ini relevan untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak terhambat oleh rigiditas prosedural, sekaligus tetap menjaga prinsip due process of law, asas legalitas, dan equality before the law.
Secara teoritik, bangunan ini mencerminkan integrasi nilai hukum sebagaimana dirumuskan Gustav Radbruchbahwa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan stabilitas investasi dan kebijakan, keadilan menjaga legitimasi sosial, sedangkan kemanfaatan memastikan efektivitas pembangunan. Penegakan hukum inovatif dalam kepemimpinan Prabowo harus mampu mengelola ketegangan ketiga nilai asas hukum tersebut secara seimbang, sehingga hukum tidak menjadi hambatan pembangunan, tetapi juga tidak kehilangan orientasi keadilan.
Dalam perspektif postmodern, hukum tidak lagi dipahami sebagai sistem yang tunggal dan netral. Sebagaimana pemikiran Michel Foucault menunjukkan bahwa hukum merupakan instrumen produksi realitas sosial. Negara menggunakan hukum untuk membentuk stabilitas, menciptakan kepastian ekonomi, dan membangun legitimasi politik. Dalam kepemimpinan Prabowo, penegakan hukum inovatif dapat dimaknai sebagai strategi negara membangun ekosistem pembangunan yang terintegrasi: hukum mendukung investasi, investasi mendorong pertumbuhan, dan pertumbuhan memperkuat kesejahteraan.
Lebih jauh, penegakan hukum inovatif juga menuntut transformasi kelembagaan. Koordinasi antar aparat penegak hukum, digitalisasi peradilan, serta pendekatan restorative justice menjadi bagian dari inovasi tersebut. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penanganan perkara, tetapi juga memperluas akses terhadap keadilan. Hukum bergerak dari paradigma retributif menuju paradigma solutif, di mana penyelesaian konflik diarahkan pada pemulihan sosial dan stabilitas masyarakat.
Relevansi konkret dari penegakan hukum inovatif juga terlihat pada penggunaan hak prerogatif konstitusional berupa amnesti dan abolisi sebagai instrumen koreksi hukum. Pemerintahan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang telah disetujui DPR sebagai bagian dari kewenangan presiden menurut Pasal 14 UUD 1945. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai langkah rekonsiliasi dan stabilisasi politik menjelang agenda nasional, sekaligus bentuk koreksi terhadap dinamika proses hukum yang dinilai memerlukan pertimbangan kepentingan negara yang lebih luas. Selain itu, pemerintah juga menggunakan mekanisme rehabilitasi hukum terhadap sejumlah pejabat BUMN melalui skema penghapusan konsekuensi hukum administratif, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya represif, tetapi juga korektif dan restoratif dalam kerangka kepentingan nasional.
Dengan demikian, substansi penegakan hukum inovatif dalam kepemimpinan Prabowo terletak pada tiga bangunan utama yakni, hukum sebagai instrumen akselerasi pembangunan melalui kepastian regulasi, hukum sebagai sarana keadilan substantif melalui pendekatan progresif, dan hukum sebagai fondasi stabilitas nasional melalui integrasi kelembagaan. Pemikiran baru ini menegaskan bahwa Indonesia maju dan berkeadilan hanya dapat dicapai ketika hukum tidak lagi berjalan di belakang pembangunan, tetapi berdiri di depannya sebagai pengarah.
Pada akhirnya, hukum yang inovatif ibarat kerangka baja dalam bangunan besar negara, tidak selalu tampak di permukaan, tetapi menentukan kekuatan dan ketahanannya. Ketika kebijakan bergerak cepat dan pembangunan menjangkau berbagai sektor, penegakan hukum menjadi struktur yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan. Dalam kepemimpinan Prabowo, hukum ditempatkan sebagai penopang yang rasional dan adaptif, tidak menghambat langkah, tetapi memastikan setiap lompatan pembangunan tetap berada dalam garis konstitusi, menuju Indonesia maju yang berdiri kokoh sekaligus berkeadilan……..
Red








