Lampung Selatan,//PropamNewsTv.id/— Suasana musyawarah berlangsung khidmat di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo. Pada Senin, 30 Maret 2026, pemerintah desa bersama unsur masyarakat resmi menetapkan asal usul desa sebagai kawasan eks transmigrasi. Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat legalitas pertanahan warga.

Musyawarah Desa (Musdes) dipimpin Ketua BPD Sunaryo dan dihadiri berbagai unsur, di antaranya Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa Asep Hermawan, Kepala Dusun 03 Tumanal, Ketua RT 02 Fredi Irawan, tokoh masyarakat Wagiman, S.Pd sebagai narasumber, serta Romo Ismarwanto sebagai saksi dan tamu undangan.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa Desa Sidowaluyo merupakan wilayah eks transmigrasi yang dibentuk pada tahun 1959, dengan luas sekitar ±14 kilometer persegi. Penduduk awal diketahui berasal dari wilayah Jawa dan Bali—sebuah jejak sejarah yang kini ditegaskan kembali dalam dokumen resmi desa.
Adapun batas wilayah Desa Sidowaluyo meliputi:
Sebelah Utara: Way Gelam
Sebelah Selatan: Suka Marga / Suka Maju
Sebelah Timur: Sidoharjo
Sebelah Barat: Sidodadi / Sidorejo
Secara administratif, desa ini terdiri dari 9 dusun dengan total 34 RT.
Ketua BPD Sunaryo menegaskan bahwa penetapan asal usul desa melalui Musdes merupakan syarat penting dalam proses pengajuan sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini menjadi dasar hukum administrasi yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi tanah masyarakat,” ujarnya.
Hasil Musdes kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan rapat dan para saksi, serta diketahui oleh Camat Sidomulyo Frans Sinatra Adung, S.P., M.M dan Kepala Desa Sidowaluyo Haroni.
Sebagai tindak lanjut, dokumen hasil Musdes telah diserahkan ke Dinas Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 6 April 2026. Berkas tersebut diterima oleh Kepala Bidang Dewi Yuniarti, S.ST., M.Kes bersama jajaran staf, serta diketahui oleh Kepala Dinas Rika Wati, S.STP., M.M.
Penetapan ini diharapkan semakin memperjelas status Desa Sidowaluyo sebagai kawasan eks transmigrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah.
Sumber I Sunaryo








