
RIAU //propamnewstv.id/ โ Jajaran Polsek Benai berhasil meringkus seorang pria berinisial I, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Senin (16/03/2026) malam. Penangkapan yang berlangsung di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini diwarnai aksi perlawanan sengit hingga terjadi baku hantam antara pelaku dengan Kapolsek Benai.
โ๐๐ฟ๐ผ๐ป๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai, IPDA Muhammad Ali Sodiq, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pada pagi hari. Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan bersembunyi di area perkebunan warga.
โLaporan masuk sekitar pukul 10.00 WIB dan terduga pelaku berinisial I berhasil dibekuk pada pukul 21.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Benai. Saat diamankan, terduga pelaku juga diduga menggunakan satu paket sabu-sabu,โ ungkap IPDA Muhammad Ali Sodiq saat dikonfirmasi jurnalis, Senin malam. Proses penyergapan tidak berjalan mulus. Berdasarkan video yang beredar di masyarakat, IPDA Muhammad Ali Sodiq tampak terlibat duel langsung dengan pelaku yang mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan fisik secara agresif.
โโPelaku sempat bersembunyi di kebun. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga terjadi baku hantam,โ tambah Ali Sodiq. Meski sempat terjadi kontak fisik yang cukup intens, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aipda Hardianto Manik akhirnya berhasil menaklukkan pelaku. Selain terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Pelaku juga diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu hal ini akan memperberat posisi hukum pelaku I. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
โMasyarakat sekitar yang menyaksikan proses penangkapan mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun juga mengecam tindakan bejat pelaku terhadap anak tirinya sendiri.
โ
โ๐๐๐ฎ๐ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ, ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ ๐ฑ๐ถ๐ท๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐ฝ๐ถ๐:
1. โKasus Pemerkosaan Anak: Melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mengingat pelaku adalah ayah tiri (orang tua), hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.
2. Kasus Narkotika: Melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.***
cd (Red)








