KUNINGAN –//propamnewstv.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras dan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan, Senin (9/3).
Kapolres Kuningan Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Narkoba Jojo Sutarjo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat kasus berbeda yang ditangani sepanjang Februari 2026.
“Empat kasus tersebut terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras terbatas, serta dua kasus peredaran obat keras,” kata Jojo didampingi Kasi Humas Mugiyono.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,4 gram, 260 butir psikotropika jenis Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet, serta 2.811 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Polisi juga mengamankan lima tersangka berinisial TS (31) warga Ciwaru terkait kasus sabu, YST (32) dan ADP (32) warga Cigugur dalam kasus psikotropika, serta RS (31) asal Cianjur dan DG (28) warga Kuningan dalam kasus peredaran obat keras terbatas.
Menurut Mugiyono, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Salah satunya melalui sistem “tempel” dengan memanfaatkan peta lokasi pada telepon genggam untuk menunjukkan titik penyimpanan barang. Selain itu, transaksi juga dilakukan secara langsung atau melalui sistem cash on delivery (COD).
Salah satu penangkapan menonjol terjadi terhadap tersangka TS di pinggir jalan wilayah Desa Ciwaru. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas rapi dalam sedotan hitam dan hijau.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya.
Sementara itu, tersangka DG diketahui memperoleh pasokan obat keras melalui transaksi ilegal di media sosial.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal sesuai peran masing-masing. Untuk kasus sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Adapun tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Polres Kuningan menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi.
Sumber I Humas polres kuningan
Biro kuningan I Propamnewstv





