Jakarta,//propamnewstv.id/- Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Organisasi ini hadir sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia yang berkomitmen memperkuat profesionalisme dan integritas profesi hukum.
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang didampingi Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yohelson, S.H., M.H., M.Kn berserta Pengurus DPP PERADI Profesional. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim, kaum dhuafa, serta penyandang disabilitas dari sekitar 10 yayasan.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yohelson, menegaskan bahwa pembentukan organisasi ini bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya.
“Pendirian PERADI Profesional ini bukan menjadi tandingan atau saingan organisasi yang sudah ada. Ini lahir dari kegelisahan kami sebagai advokat karena dalam beberapa waktu terakhir kualitas profesi advokat seolah diragukan oleh masyarakat,” ujar Yohelson.
Menurutnya, organisasi ini hadir dengan semangat memperkuat standar profesi advokat melalui tiga prinsip utama yang disingkat MEKAR, yakni Mutu, Etika, dan Berkarakter.
Ia menjelaskan bahwa profesionalisme advokat seharusnya diukur dari kualitas kerja dan integritas moral, bukan dari hal-hal yang bersifat sensasional atau sekadar pamer materi di ruang publik.
“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional adalah orang yang menjalankan tugasnya secara bermutu, beretika, dan berkarakter. Jika standar mutu tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut profesional,” jelasnya.
Yohelson juga menilai bahwa belakangan ini masyarakat sering menyaksikan fenomena advokat yang lebih menonjolkan sensasi di ruang publik, misalnya melalui konferensi pers yang tidak mencerminkan etika profesi.
“Bukan itu yang diharapkan dari profesi advokat. Masyarakat membutuhkan teladan, terutama bagi advokat muda yang sedang berkembang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pendiri PERADI Profesional berasal dari kalangan akademisi, termasuk para profesor di bidang hukum. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi tersebut diisi oleh kalangan intelektual yang aktif sebagai praktisi sekaligus akademisi.
“Mulai dari ketua umum, pembina hingga sekretaris jenderal, banyak yang berasal dari kalangan profesor. Ini untuk menunjukkan bahwa organisasi ini diisi oleh kaum intelektual dengan integritas dan kompetensi yang kuat,” ujarnya.
Selain aktif sebagai praktisi hukum, Yohelson juga dikenal sebagai akademisi. Ia menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya dan dikenal sebagai profesor hukum kepailitan pertama di Indonesia.
Pada tahap awal, PERADI Profesional akan fokus melakukan pembenahan internal organisasi, termasuk penataan keanggotaan di berbagai daerah.
“Kami akan merapikan terlebih dahulu keanggotaan di 35 provinsi di Indonesia sebagai langkah revitalisasi internal sebelum melakukan ekspansi yang lebih luas,” katanya.
Deklarasi organisasi ini juga diwarnai kegiatan sosial sebagai bentuk komitmen awal organisasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadan.
“Kami tidak mengundang pejabat dalam acara ini. Justru kami mengundang anak-anak yatim. Mudah-mudahan di awal berdirinya, PERADI Profesional bisa membawa keberkahan bagi semua,” ujar Yohelson.
Ia berharap kehadiran organisasi yang baru dideklarasikan tersebut dapat menjadi wadah yang memperkuat integritas, profesionalisme, serta menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.




