PANDEGLANG, // PropamNewstv.id – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar dialog kritis dengan pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Labuan, Jumat (27/2/2026), terkait pelayanan, pelaksanaan, dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dialog yang berlangsung di Kantor BRI Cabang Labuan tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat, pemuda, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang yang mengaku mengalami kendala dalam proses pengajuan KUR di unit-unit BRI wilayah tersebut.
Dalam forum itu, jajaran pengurus DPD KNPI Kabupaten Pandeglang mempertanyakan mekanisme seleksi, transparansi persyaratan, hingga dugaan lambannya proses verifikasi yang dinilai menghambat akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, menegaskan bahwa KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, bukan justru menjadi hambatan administratif.
“Kami menerima banyak laporan pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang yang merasa dipersulit dalam pengajuan KUR, bahkan diminta jaminan tambahan. Padahal KUR adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang seharusnya mudah, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegas Entis.
Ia menjelaskan, secara prinsip KUR merupakan pembiayaan yang disubsidi pemerintah melalui skema penjaminan kredit dan subsidi bunga, sehingga debitur mendapatkan suku bunga jauh di bawah bunga komersial.
DPD KNPI juga menyoroti minimnya pendampingan dan sosialisasi dari pihak perbankan, khususnya bagi pemuda perintis usaha yang belum memiliki literasi keuangan memadai. KNPI meminta BRI Cabang Labuan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka, komunikatif, dan fleksibel, serta memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penyaluran KUR.
Menanggapi hal tersebut, Ishak selaku perwakilan BRI Cabang Labuan menyampaikan komitmennya untuk menyalurkan KUR sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Pihak BRI juga menyatakan kesiapan meningkatkan koordinasi serta sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pengajuan KUR secara utuh.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Pandeglang, Fadil, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru dan telah menjadi keluhan umum di Kabupaten Pandeglang. Ia merujuk pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 serta Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Selain itu, Fadil juga menegaskan bahwa berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025, debitur KUR tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB. Jaminan utama KUR adalah usaha yang dibiayai itu sendiri (agunan pokok).
“Namun fakta di lapangan masih ditemukan unit atau cabang BRI di Kabupaten Pandeglang yang tidak taat menjalankan aturan tersebut. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada langkah evaluasi dari Kementerian Keuangan RI serta BUMN terhadap BRI Cabang Labuan,” tandas Fadil.
Melalui dialog ini, DPD KNPI Kabupaten Pandeglang berharap adanya perbaikan konkret dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan akses KUR, agar program tersebut benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, pemuda, dan pelaku UMKM.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber : Entis Sumantri sekertaris DPD KNPI








