DUGAAN KORUPSI DANA DESA: Polda Kalbar Serahkan Dua Mantan Pejabat Desa ke Kejari Sintang

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, // PropamNewstv.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026).

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Mada, A.Md.Kep, terkait pengelolaan APBDesa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang (TA 2022–2024), dan Kereng, terkait pengelolaan APBDesa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang (TA 2016–2018).
Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan Hendrikus Mada diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp834,5 juta. Meski telah ada pengembalian sebesar Rp141,5 juta ke kas desa, sisa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp692,9 juta.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan keduanya serupa, yakni penyimpangan kegiatan fisik dan non-fisik, penggelembungan anggaran (mark-up), serta pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Komitmen Penegakan Hukum :
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Penuntut Umum dan ditahan di Lapas Kelas II Pontianak selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menegaskan sikap nihil kompromi terhadap penyelewengan dana desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” tegas Taufik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Red )

Berita Terkait

Satlantas Polresta serang kota Gelar’ pemeriksaan di TKP insiden Bus di palima
Di Hari Bhayangkara,Polres Tabalong Gelar Pasar murah UMKM Dan Gratiskan 1 Ton Beras 
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim
*Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI*
58 PERSONEL POLRES BALANGAN NAIK PANGKAT SEIRING PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80
*Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sekadau Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Polri*
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tabalong Raih Sejumlah Prestasi pada Berbagai Lomba Tingkat Polda Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:47

Satlantas Polresta serang kota Gelar’ pemeriksaan di TKP insiden Bus di palima

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:41

Di Hari Bhayangkara,Polres Tabalong Gelar Pasar murah UMKM Dan Gratiskan 1 Ton Beras 

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:33

Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:28

*Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI*

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:20

58 PERSONEL POLRES BALANGAN NAIK PANGKAT SEIRING PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:08

*Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sekadau Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Polri*

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:55

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tabalong Raih Sejumlah Prestasi pada Berbagai Lomba Tingkat Polda Kalimantan Selatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:40

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Batola pimpin dan Tegaskan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x