DUGAAN KORUPSI DANA DESA: Polda Kalbar Serahkan Dua Mantan Pejabat Desa ke Kejari Sintang

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, // PropamNewstv.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026).

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Mada, A.Md.Kep, terkait pengelolaan APBDesa Tinum Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang (TA 2022–2024), dan Kereng, terkait pengelolaan APBDesa Nanga Segulang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang (TA 2016–2018).
Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan Hendrikus Mada diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp834,5 juta. Meski telah ada pengembalian sebesar Rp141,5 juta ke kas desa, sisa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp692,9 juta.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan keduanya serupa, yakni penyimpangan kegiatan fisik dan non-fisik, penggelembungan anggaran (mark-up), serta pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Komitmen Penegakan Hukum :
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Penuntut Umum dan ditahan di Lapas Kelas II Pontianak selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menegaskan sikap nihil kompromi terhadap penyelewengan dana desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” tegas Taufik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Red )

Berita Terkait

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x