Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id – Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (0811-1058-3737)

Berita Terkait

Budayakan Tertib Berkendara, Satlantas Tabalong Edukasi Pengguna Jalan
AKSI NYATA KDM! GUBERNUR JABAR JEMPUT 12 KORBAN TPPO DARI NTT
Diduga Limbah Dapur MBG di Pagelaran Timbulkan Bau Menyengat, Warga Mengeluh Terganggu
Sintang Kalbar-Sangat Menyedihkan, Hampir puluhan PETI ilegal di Aliran Sungai Kapuas tepatnya di Masuka Sintang
Kapolres Demak AKBP Samel Kawal Pembangunan Jembatan Vital di Guntur
Pimred PropamNewsTv Kunjungi Koramil 1501 Kuningan, Perkuat Sinergi Media dan TNI
Sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang dilaporkan dicuri dari wilayah Tambun, Bekasi, akhirnya berhasil ditemukan di Kabupaten Indramayu, Minggu.
Polres HSU Ikuti Tadarus Al-Qur’an Virtual bersama Mabes Polri, Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:43

Budayakan Tertib Berkendara, Satlantas Tabalong Edukasi Pengguna Jalan

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:37

AKSI NYATA KDM! GUBERNUR JABAR JEMPUT 12 KORBAN TPPO DARI NTT

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:32

Diduga Limbah Dapur MBG di Pagelaran Timbulkan Bau Menyengat, Warga Mengeluh Terganggu

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:06

Sintang Kalbar-Sangat Menyedihkan, Hampir puluhan PETI ilegal di Aliran Sungai Kapuas tepatnya di Masuka Sintang

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:57

Kapolres Demak AKBP Samel Kawal Pembangunan Jembatan Vital di Guntur

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:27

Sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang dilaporkan dicuri dari wilayah Tambun, Bekasi, akhirnya berhasil ditemukan di Kabupaten Indramayu, Minggu.

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:14

Polres HSU Ikuti Tadarus Al-Qur’an Virtual bersama Mabes Polri, Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:07

Giar Patroli dini hari ke jalan Bypass dan perbatasan HSU – HST di Pimpin Wakapolres

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x