Luka di Era Modern: Pengeroyokan di Situ Cikedal Menguji Ketegasan Aparat dan Komitmen Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban

- Reporter

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, BANTEN, // PropamNewstv.id — Modernisasi menjanjikan rasionalitas dan tata kelola yang kian tertib. Namun, di sudut-sudut ruang sosial, kekerasan masih menemukan panggungnya. Peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, menjadi cermin ironi tersebut.

Kantor Hukum PKBB & Partner resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Andriansyah, yang mengaku menjadi korban dalam insiden itu. Peristiwa diduga dipicu persoalan gadai mobil antara korban dan dua terlapor berinisial B dan R.

Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Misbakhul saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan keterangan Andriansyah, insiden bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika ia menerima pesan WhatsApp dari B untuk membahas sengketa gadai mobil. Ia sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun usulan tersebut ditolak. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke tempat yang telah disepakati.

Sesampainya di Situ Cikedal, ia mendapati B datang bersama R. Menurutnya, pembicaraan yang semula berlangsung normal berubah menjadi adu mulut.

“Awalnya kami berbicara seperti biasa soal mobil. Namun situasi memanas dan terjadi adu argumen,” kata Andriansyah.

Adu argumen itu, lanjutnya, berkembang menjadi perkelahian antara dirinya dan B. Dalam situasi tersebut, R disebut sempat melerai ketika B terjatuh. Namun, menurut pengakuan korban, keadaan kembali memanas.

“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai dan saya berniat pergi. Tapi kemudian saya kembali diajak berkelahi. Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Andriansyah mengalami luka sobek di pelipis kanan dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.

Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, terdapat konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” ujar Pandu.

Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum dan pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan penyelidikan.

Peristiwa ini tidak sekadar menjadi perkara hukum antarindividu. Ia menyingkap problem klasik dalam masyarakat modern: ketika sengketa ekonomi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru bergeser ke ruang konfrontasi fisik.

Modernisasi menghadirkan instrumen komunikasi cepat, akses informasi luas, dan perangkat hukum yang semakin lengkap. Namun, tanpa kesadaran etis dan kepatuhan terhadap hukum, kemajuan teknologis dapat menjadi ironi—mempercepat konflik alih-alih meredakannya.

Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Dalam negara hukum, penyelesaian konflik tidak boleh tunduk pada emosi atau kekuatan fisik, melainkan pada norma dan prosedur yang adil.

Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang objektif dan terbuka diharapkan menjadi jalan terang bagi keadilan—bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang mendambakan ruang sosial yang aman dan beradab.

Berita Terkait

Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Lotte Mart Banjarmasin, Pantau Harga dan Stok Bapokting
𝗖𝗲𝗿𝗽𝗲𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗿𝗶𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀 𝗢𝗹𝗲𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴 𝗬𝘂𝗱𝗶 𝗛𝗲𝗻𝗱𝗿𝗮 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗥𝗶𝗮𝘂 “𝗔𝗵𝗹𝗶 𝗞𝘂𝗹𝘁𝗶𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗲 𝗡𝗮𝗴𝗮
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
𝗔𝗸𝘁𝗶𝘃𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗧𝗮𝗹𝘂𝗸 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗵𝗮𝗻 𝟭𝟰𝟰𝟳 𝗛 𝗧𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗶, 𝗦𝗶𝗻𝘆𝗮𝗹 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗲𝗹𝗶𝗮𝘁
Ketua LSM MAPAN Angkat Bicara, Terkait Tarif Parkir di RSUD Balaraja
Kabel WiFi Ponsel Net di Pandeglang Diduga Membahayakan: Semerawut di Tiang Telkom dan Tiang PLN
Pengunjung RSUD Balaraja Merasa di Rugikan, Parkir Waktu Tujuh Menit Tetap Bayar 4000
UNUKASE dan IFG Life Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Mahasiswa

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:07

Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Lotte Mart Banjarmasin, Pantau Harga dan Stok Bapokting

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:10

𝗖𝗲𝗿𝗽𝗲𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗿𝗶𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀 𝗢𝗹𝗲𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴 𝗬𝘂𝗱𝗶 𝗛𝗲𝗻𝗱𝗿𝗮 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗥𝗶𝗮𝘂 “𝗔𝗵𝗹𝗶 𝗞𝘂𝗹𝘁𝗶𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗦𝗲𝗸𝘁𝗲 𝗡𝗮𝗴𝗮

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:54

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:35

Luka di Era Modern: Pengeroyokan di Situ Cikedal Menguji Ketegasan Aparat dan Komitmen Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:32

𝗔𝗸𝘁𝗶𝘃𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗧𝗮𝗹𝘂𝗸 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗵𝗮𝗻 𝟭𝟰𝟰𝟳 𝗛 𝗧𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗶, 𝗦𝗶𝗻𝘆𝗮𝗹 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗲𝗹𝗶𝗮𝘁

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:24

Kabel WiFi Ponsel Net di Pandeglang Diduga Membahayakan: Semerawut di Tiang Telkom dan Tiang PLN

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:16

Pengunjung RSUD Balaraja Merasa di Rugikan, Parkir Waktu Tujuh Menit Tetap Bayar 4000

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08

UNUKASE dan IFG Life Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Mahasiswa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x