KABUPATEN BANDUNG, // PropamNewstv.id — Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pemenuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi guru dan tenaga kependidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Kepastian tersebut disampaikan bertepatan dengan awal Ramadan 1447 Hijriah, Kamis (19/2/2026).
Bupati yang akrab disapa Kang DS menjelaskan, kebijakan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ia mengatakan, skema penggajian pada prinsipnya tetap mengikuti besaran sebelumnya saat masih berstatus honorer. Namun, khusus PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, sumber pembayaran tidak lagi dapat berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurutnya, jumlah tenaga yang diangkat mencapai 4.320 orang, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Pemkab Bandung sebelumnya telah mengajukan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP melalui dua surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, masing-masing tertanggal 25 November 2025 dan 6 Februari 2026. Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah itu ditempuh karena pada 2026 Kabupaten Bandung mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun yang berdampak signifikan terhadap struktur APBD.
Dalam rapat konsolidasi nasional yang berlangsung pada 9–11 Februari 2026 di PPSDM Kemendikdasmen Depok, pemerintah pusat memutuskan bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Meski demikian, Pemkab Bandung tetap memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu menerima penghasilan melalui skema pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
Adapun besaran gaji yang ditetapkan meliputi:
Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1.786 orang menerima Rp500.000 per bulan.
Guru non-TPG sebanyak 593 orang serta 1.941 tenaga kependidikan menerima Rp1.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok, pemerintah daerah juga menanggung BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Pembayaran disiapkan untuk 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Bupati menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah paling realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup penurunan transfer dari pemerintah pusat.**
Red I Propamnewstv








