Polres Hulu Sungai Utara, // PropamNewstv.id – kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus rutin periode Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Satresnarkoba Polres HSU berhasil mengungkap 4 (empat) perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,84 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang sitaan narkotika yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan diterima.
Selain itu, seluruh barang bukti dalam setiap perkara telah dilengkapi dengan administrasi pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akuntabel.
Dari total 4 laporan polisi (LP) yang ditangani, aparat berhasil menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial A.A. di wilayah Desa Pamintangan, yang dari tangannya diamankan narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap jaringan berikutnya.
Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka berinisial I. yang diamankan di Kota Barabai dengan barang bukti sabu seberat 53,77 gram. Tidak berhenti sampai di situ, penyelidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial P. yang diamankan di depan Rakha dengan barang bukti sabu seberat 368,26 gram.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 446,84 gram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres HSU akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan pemberantasan narkoba.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Polres HSU berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Komitmen pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara.








