Dr. Yuspan Zalukhu Soroti Kepastian Hukum dalam KUHP Baru: Jangan Ada Kriminalisasi! 

- Reporter

Senin, 16 Februari 2026 - 07:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id –  Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) yang juga Ketua Bidang Hukum PDNI, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan daluwarsa pada KUHP baru.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar Forum Keadilan Jakarta bersama LIDI (Litbang Detik Indonesia) di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).

Dalam forum tersebut, Dr. Yuspan menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila aparat penegak hukum mengabaikan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Apabila terjadi perbedaan penafsiran di antara aparat, tentu ada konsekuensinya. Semua tindakan penyidik, penuntut umum, hingga hakim diatur oleh undang-undang. Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, aparat yang dengan sengaja mengesampingkan ketentuan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, tidak ada pengecualian dalam penerapan undang-undang, termasuk bagi aparat penegak hukum.

“Berlakunya undang-undang ini tidak ada pengecualian. Semua aparat penegak hukum wajib tunduk. Kalau sudah jelas kewenangan penuntutan gugur, tetapi tetap dipaksakan, itu bertentangan dengan asas hukum dan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Menanggapi pertanyaan media usai acara terkait penyidik yang menggunakan barang bukti tidak sesuai ketentuan, Dr. Yuspan menekankan bahwa aparat penegak hukum justru terikat oleh lebih banyak aturan dibandingkan masyarakat umum.

“Penegak hukum itu banyak peraturan yang mengikat dirinya daripada masyarakat biasa. Seperti yang disebut tadi, penyidik Polri yang melanggar kode etik itu diatur dalam kode etik kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Bila itu tidak dilakukan, maka dapat dituntut tanggung jawabnya dengan melaporkan ke Propam. Nanti akan diklasifikasikan apakah itu sebatas pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik. Ada proses sidangnya dan ada putusan. Putusan maksimal bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Ia menegaskan, sanksi etik atau disiplin internal tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Dan proses hukumnya di peradilan tidak gugur sampai di situ. Masih bisa dilaporkan di peradilan umum yang konsekuensinya hukuman badan atau penjara,” tambahnya.

Dukung Reformasi Polri

Dalam kesempatan itu, Dr. Yuspan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SP3 (Satria Peduli Pelayanan Publik) serta dosen Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya dan sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, turut menyoroti peran strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, kehadiran Polri sangat berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kehadiran Polri sangat berdampak signifikan. Bila tugas yang diemban dijalankan menggunakan hati dan mempedomani peraturan perundang-undangan maka hasilnya sangat positif mendukung kinerja sejumlah penyelenggara negara sehingga semua dapat berkontribusi mempercepat pencapaian cita-cita kemerdekaan NKRI. Tapi bila Polri menjalankan tugas yang diembannya dengan hati yang buta, kriminalisasi dan tidak profesional, tidak proporsional dan tidak prosedural, maka berdampak luas pada segala institusi penyelenggara lainnya sehingga Indonesia yang kita rindukan lebih baik malah hancur sehancur-hancurnya,” paparnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung reformasi Polri secara menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas dan integritas setiap personel.

“Karenanya sebagai bentuk kecintaan masyarakat pada Polri harus mendukung sepenuhnya reformasi Polri dalam hal ini setiap personel Polri yang mengawaki Polri. Jangan ada benalu-benalu, bila ada segera potong dan buang. Kita yakin masih banyak personel Polri yang baik dan punya hati, karenanya kesejahteraan mereka harus prioritas juga jangan diabaikan,” tandasnya.

Diskusi yang dipandu Putri Amalia dari Detik TV tersebut juga menghadirkan Faomasi Laia, SH., MH., praktisi hukum, serta Akmaluddin Rachim, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Forum ini menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi dan praktisi hukum untuk membedah implementasi KUHP baru, khususnya terkait isu daluwarsa dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:40

Heboh Keluhan Menu MBG, SPPG Cikedal–Cening 3 Babakanlor Jadi Sorotan

Minggu, 5 April 2026 - 11:58

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang      

Minggu, 5 April 2026 - 11:28

Satreskrim Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Minggu, 5 April 2026 - 11:23

Menu MBG Sempat Viral di Medsos, Ini Penjelasan SPPG Cibitung Manglid di Pandeglang

Minggu, 5 April 2026 - 10:06

Pemkab Sintang Apresiasi Peranan Universitas Terbuka Tingkatkan SDM di Kabupaten Sintang

Minggu, 5 April 2026 - 08:57

Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kebersamaan di Halalbihalal MKKS SMP

Minggu, 5 April 2026 - 08:43

Polres Cianjur Tertibkan Knalpot Brong, Master Limbad Sampaikan Pesan Moral

Minggu, 5 April 2026 - 08:40

Polres Cianjur Gelar Nobar Semen Padang VS Persib Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x