KOTA BANDUNG, // PropamNewstv.id -Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa status cagar budaya SMAN 1 Bandung (Smansa) bukan dicabut, melainkan saat ini masih berada dalam proses penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status cagar budaya sekolah tersebut telah dicabut oleh pemerintah daerah. Pemkot Bandung memastikan informasi tersebut tidak benar.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa sejak awal SMAN 1 Bandung belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai bangunan cagar budaya. Sekolah tersebut sebelumnya hanya tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, namun belum ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan baru dapat dinyatakan sebagai cagar budaya secara sah apabila telah melalui tahapan pendaftaran, kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penetapan resmi melalui SK kepala daerah.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar jika disebut statusnya dicabut,” ujar Farhan, Minggu (15/2/2026).
Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meski belum berstatus definitif, bangunan tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya.
Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa segala bentuk perusakan atau pelanggaran terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah melengkapi berbagai dokumen administratif sebagai syarat penetapan resmi. Proses tersebut telah berjalan sejak akhir tahun sebelumnya dan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota pada tahun 2026.
Pemkot menargetkan penetapan resmi status cagar budaya SMAN 1 Bandung dapat diselesaikan pada pertengahan tahun ini, setelah seluruh tahapan kajian dan administrasi terpenuhi.
Pemerintah juga memastikan koordinasi dengan pihak sekolah terus dilakukan guna menjaga kelestarian bangunan sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Sumber: Diskominfo Kota Bandung
(Red-AZ)








