2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id – Dengan marak nya pengambilan suatu barang kendaraan, Motor / Mobil dijalan yang dilakukan oleh oknum mata elang terkadang banyak meresahkan masyarakat di karenakan dengan melakukan tindakan diluar SOP yang sudah ditentukan oleh undang undang jaminan vidusia.

Menurut Mohammad Lutfi S.H  Selaku pemerhati hukum ( Ketua Litigasi LBH No viral No justice ) Menjelaskan tentang jaminan vidusia bisa di eksekusi ( Di Tarik barangnya sebelum proses persidangan )

Namun hal ini wajib memenuhi prosedur hukum yang ketat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Eksekusi tanpa pengadilan ini dimungkinkan karena sertifikat jaminan vidusia memiliki kekuatan Eksekutorial, sama dengan putusan pengadilan yang ingkrah.

Berikut aturan dan prosedur eksekusi vidusia dalam persidangan :

Sarat Eksekusi Tanpa Sidang ( Paska Putusan MK 18/2019 )

Eksekusi diluar pengadilan ( Parate eksekusi ) hanya sah jika memenuhi dua kondisi komulatif :

1. Ada Kesepakatan Wanprestasi : Debitur dan Kreditur telah sepakat bahwa Debitur telah cedera janji ( Macet cicilan )

2. Penyerahan Sukarela : Debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan ( misal Motor/Mobil ) Kepada kreditur

Kapan Harus Lewat Sidang? 

Jika debitur tidak mengakui Wanprestasi atau keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, Maka Kreditur Tidak Boleh Melakukan eksekusi paksa. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri

Penting Untuk Diketahui ( Risiko Hukum):

Tanpa Sertifikat = Ilegal : Jika Kreditur menarik kendaraan tanpa Sertifikat jaminan vidusia yang sah ( Terdaftar di kemenkumham ) Penarikan itu di anggap perampasan atau di anggap pidana.

Kekerasan = Pidana : Penarikan barang jaminan yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perampasan ( Pasal 368 KUHP ) Atau perusakan (Pasal 406 KUHP).

Debitur bisa melapor : Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa Debitur berhak melapor ke polisi

Dari beberapa penjelasan diatas Mohammad Lutfi S.H menyarankan kepada segenap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya oknum debt collector mengambil kendaraan tanpa Syarat syarat di atas dan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

SEPEDA MOTOR DITEMUKAN DI SEMAK-SEMAK, BHABINKAMTIBMAS KEL. MABUUN LAKUKAN EVAKUASI
Halal Bihalal dan Harlah ke-76 Fatayat NU Kuningan: Ketika Ukhuwah Tak Sekadar Kata, Perempuan Bicara Lewat Karya
Diduga Sekretaris BPD Sekaligus Guru Honorer Rebut Kursi Ketua Kelompok Tani
Dari Mahmud MD Hingga Bursah Zarnubi Hadiri Halal Bihalal DPP IKA UII 
Tiket Pelangi di Mars” Muncul di GoPay, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemanunggalan TNI-Rakyat, Distribusi Material Jembatan Garuda Berjalan Lancar
Cuaca Ekstrem Melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat
MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA (Menyambut Diskusi Bedah Buku Politik Pembangunan Islam)

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 06:07

Halal Bihalal dan Harlah ke-76 Fatayat NU Kuningan: Ketika Ukhuwah Tak Sekadar Kata, Perempuan Bicara Lewat Karya

Sabtu, 11 April 2026 - 03:30

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Distribusi Material Jembatan Garuda Berjalan Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 03:13

Cuaca Ekstrem Melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 02:59

MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA (Menyambut Diskusi Bedah Buku Politik Pembangunan Islam)

Sabtu, 11 April 2026 - 02:52

Pengukuhan Adat Jadi Sorotan, Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Muncul di Pengaduan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:59

Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”

Jumat, 10 April 2026 - 23:41

Pelaksanaan Operasi Wirawaspada, Imigrasi Entikong Pastikan Pengawasan Orang Asing Berjalan Optimal

Jumat, 10 April 2026 - 23:07

Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Berita Terbaru

Acara halal bihalal

Dari Mahmud MD Hingga Bursah Zarnubi Hadiri Halal Bihalal DPP IKA UII 

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:35

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x