2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id – Dengan marak nya pengambilan suatu barang kendaraan, Motor / Mobil dijalan yang dilakukan oleh oknum mata elang terkadang banyak meresahkan masyarakat di karenakan dengan melakukan tindakan diluar SOP yang sudah ditentukan oleh undang undang jaminan vidusia.

Menurut Mohammad Lutfi S.H  Selaku pemerhati hukum ( Ketua Litigasi LBH No viral No justice ) Menjelaskan tentang jaminan vidusia bisa di eksekusi ( Di Tarik barangnya sebelum proses persidangan )

Namun hal ini wajib memenuhi prosedur hukum yang ketat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Eksekusi tanpa pengadilan ini dimungkinkan karena sertifikat jaminan vidusia memiliki kekuatan Eksekutorial, sama dengan putusan pengadilan yang ingkrah.

Berikut aturan dan prosedur eksekusi vidusia dalam persidangan :

Sarat Eksekusi Tanpa Sidang ( Paska Putusan MK 18/2019 )

Eksekusi diluar pengadilan ( Parate eksekusi ) hanya sah jika memenuhi dua kondisi komulatif :

1. Ada Kesepakatan Wanprestasi : Debitur dan Kreditur telah sepakat bahwa Debitur telah cedera janji ( Macet cicilan )

2. Penyerahan Sukarela : Debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan ( misal Motor/Mobil ) Kepada kreditur

Kapan Harus Lewat Sidang? 

Jika debitur tidak mengakui Wanprestasi atau keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, Maka Kreditur Tidak Boleh Melakukan eksekusi paksa. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri

Penting Untuk Diketahui ( Risiko Hukum):

Tanpa Sertifikat = Ilegal : Jika Kreditur menarik kendaraan tanpa Sertifikat jaminan vidusia yang sah ( Terdaftar di kemenkumham ) Penarikan itu di anggap perampasan atau di anggap pidana.

Kekerasan = Pidana : Penarikan barang jaminan yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perampasan ( Pasal 368 KUHP ) Atau perusakan (Pasal 406 KUHP).

Debitur bisa melapor : Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa Debitur berhak melapor ke polisi

Dari beberapa penjelasan diatas Mohammad Lutfi S.H menyarankan kepada segenap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya oknum debt collector mengambil kendaraan tanpa Syarat syarat di atas dan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x