Diskusi KUHP Baru: Daluwarsa Harus Ditaati, Aparat Penegak Hukum Diingatkan

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – 13 Februari 2026 – Forum Keadilan Jakarta dan LIDI (Litbang Detik Indonesia) menggelar diskusi “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” di Horiston Hotel & Suites, Jakarta Utara. Diskusi ini membahas isu daluwarsa dalam KUHP Nasional yang baru.

Praktisi hukum Faomasi Laia menjelaskan bahwa ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru telah diatur secara jelas dan memiliki batas waktu yang berbeda sesuai dengan ancaman pidananya. “Di dalam KUHP kita itu sudah jelas. Untuk tindak pidana dengan ancaman tertentu, ada batas waktu penuntutan. Misalnya ancaman pidana satu tahun, masa daluwarsanya tiga tahun. Kalau ancaman pidana lebih berat, masa daluwarsanya juga lebih lama,” ujarnya.

Dr. Yuspan Zaluhu menyoroti konsekuensi hukum apabila aparat penegak hukum mengabaikan ketentuan daluwarsa. “Apabila terjadi perbedaan penafsiran di antara aparat, tentu ada konsekuensinya. Semua tindakan penyidik, penuntut umum, hingga hakim diatur oleh undang-undang. Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Akmaluddin Rachim menambahkan bahwa isu daluwarsa tidak bisa dilepaskan dari integritas aparat penegak hukum. “Belakangan kita lihat, penegak hukum baru bergerak cepat ketika perkara viral atau mendapat perhatian dari Presiden atau pimpinan institusi. Ini menjadi catatan penting,” katanya.

Berita Terkait

Perluas Jejaring Global, UMN Gandeng 11 Universitas Kazakhstan
Warga RT 15 dan 16 Lingkungan Buana Gelar Pawey Sambut Tahun Baru Islam 1448 H  
Audiensi Tambak Udang PT SPL Reschedule, Ruang Bupati Terkunci dan Sejumlah Pihak Tidak Hadir
Melalui Internet Gratis, Diskominfo Tangsel Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Polres Serang Terjunkan Water Cannon Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin Warga Berikan Apresiasi 
Bhabinkamtibmas Desa Dahu Hadiri Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas MI MALNU Bangko, Wujud Dukungan Polri terhadap Pendidikan
FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend
Diduga Curi Uang Milik Lansia, Seorang Pria Usia 20 Tahun Diamankan 

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:17

Perluas Jejaring Global, UMN Gandeng 11 Universitas Kazakhstan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12

Warga RT 15 dan 16 Lingkungan Buana Gelar Pawey Sambut Tahun Baru Islam 1448 H  

Senin, 15 Juni 2026 - 14:08

Audiensi Tambak Udang PT SPL Reschedule, Ruang Bupati Terkunci dan Sejumlah Pihak Tidak Hadir

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00

Melalui Internet Gratis, Diskominfo Tangsel Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:54

Polres Serang Terjunkan Water Cannon Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin Warga Berikan Apresiasi 

Senin, 15 Juni 2026 - 13:42

FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend

Senin, 15 Juni 2026 - 05:19

Diduga Curi Uang Milik Lansia, Seorang Pria Usia 20 Tahun Diamankan 

Senin, 15 Juni 2026 - 05:07

URC Polresta Banjarmasin Amankan 3 Remaja Bawa Sajam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x