Dugaan Upeti Tambang Emas Ilegal di Keerom Mencuat: Investor Sah Mengaku Dijebak dan Dikriminalisasi

- Reporter

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keerom – Jayapura, Papua //propamnewstv.id — Dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Keerom kembali mencuat ke permukaan. Seorang pihak berinisial Agus W (AW) disebut-sebut diduga berperan bersama oknum penyidik Tipidter Polda Papua dalam skema pemerasan terhadap investor PT Sawerigading Internasional Group, dengan nilai permintaan uang pembebasan perkara yang disebut mencapai miliaran rupiah.

CEO PT Sawerigading Internasional Group, Andi Muh. Irhong Naeing, menyatakan bahwa perkara yang menimpa perusahaannya bukan penegakan hukum murni, melainkan konflik kepentingan bisnis yang dikemas dalam proses pidana. Ia menyebut AW bahkan mengaku sebagai pihak yang “mengatur” perkara tersebut, sebagaimana terekam dalam percakapan media sosial dan komunikasi elektronik yang siap dibuktikan secara hukum.

Andi juga mengungkap dugaan adanya iming-iming dana sekitar Rp6 miliar kepada oknum penyidik agar investor tambang emas di Keerom dapat diproses dan dipenjarakan. “Jika ini benar, maka hukum telah dijadikan alat transaksi,” tegasnya.

Bukan Tambang Ilegal, Tidak Ada Produksi Emas

Terkait penindakan aparat pada 26 Agustus 2025 di Senggi, Andi menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan aktivitas penambangan ilegal, melainkan sebatas persiapan awal, mobilisasi alat berat, uji teknis, dan pemeriksaan awal cadangan material.

Ia membantah keras tuduhan adanya produksi emas, termasuk klaim temuan emas 257 gram yang sempat viral di media. “Tidak ada operasi tambang, tidak ada produksi komersial. Jika ada emas 257 gram, silakan hadirkan fisiknya di persidangan,” ujarnya.

PT Sawerigading Internasional Group secara terbuka meminta agar barang bukti emas tersebut dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin, 9 Februari 2026, guna menguji kebenaran tuduhan yang dilayangkan.

Kegiatan Dihentikan, Izin Masih Berproses

Andi juga menegaskan bahwa sejak Juli 2025, dirinya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan persiapan awal dan uji teknis di lokasi Senggi, sambil menunggu proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.

Proyek Cendrawasih Gold Mining sendiri merupakan kerja sama antara PT Sawerigading Internasional Group dan Dewan Adat Keerom, dengan dukungan Masyarakat Adat Keerom yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Koperasi Masyarakat Adat Keerom, serta diperkuat SUKET ESDM/PTSP Nomor 100/021.

Penindakan Dipertanyakan, Dugaan Cacat Prosedur

Selain substansi perkara, Andi juga mempertanyakan proses penindakan dan penggeledahan yang dilakukan aparat. Ia menyebut tidak diperlihatkannya Surat Perintah Penggeledahan, tidak disaksikan oleh pemerintah setempat, tidak ada pemberitahuan resmi kepada perusahaan maupun Dewan Adat Keerom, serta tidak melibatkan pihak Imigrasi, meskipun melibatkan investor asing.

Fakta-fakta tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang berjalan cacat prosedural.

Dugaan “Iuran Gelap” Terungkap

Dalam persidangan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap, terungkap dugaan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap pelaku tambang emas ilegal di Keerom.

Dana tersebut disebut dipungut sebagai kewajiban rutin bulanan, dengan nominal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan per unit ekskavator, dan diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum tegas terhadap praktik tersebut.

Preseden Buruk bagi Investasi di Papua

Andi menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi iklim investasi di Papua. Menurutnya, tambang ilegal yang patuh pada mekanisme “iuran gelap” justru dibiarkan, sementara investor resmi yang taat administrasi diproses secara pidana.

Jika investor sah saja bisa diperlakukan seperti ini, maka Papua akan dicatat sebagai wilayah yang tidak aman bagi investasi yang jujur, “Saya taat hukum, bukan penyembah aturan gelap.”ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum akan ditegakkan untuk keadilan, atau terus dijadikan alat transaksi dan tekanan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang adil, objektif, dan bermartabat.

“Akar hukum yang cacat di tanam di awal, hanya tumbuh menjadi benalu pembunuh moralitas keadilan”

Lucky

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x