Pandeglang, // PropamNewstv.id – Peredaran rokok diduga ilegal kian marak beredar di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten terus menjadi sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan pendapatan negara.
Dugaan tersebut menguat setelah tim media Propam News TV melakukan konfirmasi terhadap salah seorang warga sekitar (pemilik warung) minta namanya dirahasiakan dirinya mengaku sering berbelanja di agen warung milik B dan N tepatnya berlokasi di pasar menes.
“Belanja dari agen pasar menes dengan harga Rp. 110.000 per slop dengan isi 10 bungkus, dan per bungkusnya saya jual Rp 12000. Jadi saya cuma punya keuntungan seribu rupiah. “Teranganya senin, (2/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Ikatan Reformasi Rakyat (IKRAR) Kabupaten Pandeglang, M. Jihad, S.H untuk itu menegaskan. Dasar hukum utama Undang undang Cukai No. 39 Tahun 2007 melarang keras peredaran rokok ilegal.
“Merupakan tugas dan fungsi utama bea cukai untuk melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis secara massive “tandasnya.
Jihad mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Menes merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
“Sanksi pidana UU Cukai, Pasal 54 dan 56 produksi, penjualan dapat di pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan, atau denda 2 kali, maksimal 10 kali nilai cukai menimbun atau menyimpan atau memiliki sama dengan sanksi di atas.” Tegasnya
IKRAR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas oknum pengusaha yang melakukan tindakan ilegal tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi, Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //tim/red.








