Diduga Rokok Tanpa Pita Cukai di Kecamatan Menes Beredar Bebas. Aktivis IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // PropamNewstv.id – Peredaran rokok diduga ilegal kian marak beredar di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten terus menjadi sorotan dari banyak pihak.

Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan pendapatan negara.

Dugaan tersebut menguat setelah tim media Propam News TV melakukan konfirmasi terhadap salah seorang warga sekitar (pemilik warung) minta namanya dirahasiakan dirinya mengaku sering berbelanja di agen warung milik B dan N tepatnya berlokasi di pasar menes.

“Belanja dari agen pasar menes dengan harga Rp. 110.000 per slop dengan isi 10 bungkus, dan per bungkusnya saya jual Rp 12000. Jadi saya cuma punya keuntungan seribu rupiah. “Teranganya senin, (2/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Ikatan Reformasi Rakyat (IKRAR) Kabupaten Pandeglang, M. Jihad, S.H untuk itu menegaskan. Dasar hukum utama Undang undang Cukai No. 39 Tahun 2007 melarang keras peredaran rokok ilegal.

“Merupakan tugas dan fungsi utama bea cukai untuk melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis secara massive “tandasnya.

Jihad mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Menes merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

“Sanksi pidana UU Cukai, Pasal 54 dan 56 produksi, penjualan dapat di pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan, atau denda 2 kali, maksimal 10 kali nilai cukai menimbun atau menyimpan atau memiliki sama dengan sanksi di atas.” Tegasnya

IKRAR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas oknum pengusaha yang melakukan tindakan ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak tetkait belum dapat dikonfirmasi, Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //tim/red.

Berita Terkait

Polres Cianjur Gelar Nobar Laga Persib vs Bhayangkara Pererat Kemitraan dengan Bobotoh
DPRD Demak Berikan Ruang Audensi ke Para Pihak atas Polemik Pilprades Desa Sukodono Bonang Demak
Dari Lapangan Sekolah, Serma Sumartana Menyalakan Api Disiplin dan Nasionalisme Generasi Muda Bangsa
Diduga Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Tunjukan Sikap Tendensius dan Antipati Terhadap Media Menuai Kecaman dari Organisasi Pers
Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton
Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:03

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:18

Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:40

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 05:31

Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Senin, 15 Juni 2026 - 05:27

*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:32

Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x