SERANG, BANTEN // PropamNewstv.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait karut-marut aktivitas pertambangan di Provinsi Banten. Selain merusak ekosistem, maraknya perusahaan yang mengabaikan kepatuhan perizinan dinilai telah merampas hak-hak dasar masyarakat dan menciptakan konflik agraria yang berkepanjangan.
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Entis Sumantri yang akrab disapa Tayo, menyoroti salah satu kasus krusial yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Warga setempat hingga kini masih berjuang menuntut keadilan atas dugaan perusakan lahan oleh aktivitas tambang pasir PT Mulya Kuarsa Anugerah (MKA).
“Kasus di Jayasari adalah potret nyata kerakusan korporasi yang diduga kuat berafiliasi dengan eks pejabat daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat yang terstruktur,” tegas Tayo dalam keterangannya, Senin (2/2).
Ketimpangan Kepatuhan dan Ancaman Lingkungan
Berdasarkan investigasi di lapangan, HMI menemukan pola pelanggaran yang serupa di berbagai titik di Wilayah Provinsi Banten.
Pelanggaran Izin yang masih banyak perusahaan beroperasi tanpa menyelesaikan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan jaminan reklamasi serta perizinan lainnya.
Menurut Entis Bahwasanya Eskalasi tambang Ilegal adalah Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih menjamur tanpa tindakan hukum yang menyentuh akar permasalahan. Maka dampak Sosio-Ekonomi Kerusakan infrastruktur jalan, polusi udara, kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber mata air yang menjadi tumpuan warga tani atau masyarakat.
Tayo menekankan bahwa kerusakan lingkungan di Provinsi Banten tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi logis dari investasi, melainkan sebagai kegagalan pengawasan dari instansi- intansi terkait.
Kami menuntut dan mendesak Pemerintah serta Penegak Hukum. HMI Bidang ESDM Badko Jabodetabeka-Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum (APH) untuk, segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.
1. Kami meminta Mengusut Tuntas dugaan keterlibatan eks pejabat dalam operasional PT MKA di Desa Jayasari guna menjamin transparansi hukum.
2. Menindak Tegas tambang ilegal hingga ke aktor intelektual dan pemodal, bukan hanya pekerja lapangan saja.
3. Rehabilitasi Lahan bagi wilayah yang telah rusak akibat aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat tanah kelahiran kami dieksploitasi secara serampangan. Masalah ini harus dituntaskan hingga ke akarnya. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, kami siap mengawal isu ini melalui jalur advokasi yang lebih masif, bila perlu kami akan turun kejalan untuk menuntut keadilan,” tutup Tayo. (Red)








