Iran Cap Balik Militer Uni Eropa sebagai Organisasi Teroris

- Reporter

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iran, // PropamNewstv.id – Iran balik menetapkan angkatan bersenjata negara-negara Uni Eropa sebagai organisasi teroris.

Langkah itu diambil setelah Uni Eropa resmi menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai kelompok teroris pada Kamis (29/1).

“Uni Eropa tentu tahu bahwa berdasarkan Undang-Undang Iran, angkatan bersenjata negara-negara yang ikut serta dalam tindakan Uni Eropa baru-baru ini terhadap IRGC akan dianggap sebagai organisasi teroris,” kata pejabat keamanan tertinggi Iran, Ali Larijani, dalam unggahan di X, Jumat (30/1).

Larijani merujuk pada Pasal VII dalam undang-undang yang disahkan parlemen Iran pada April 2019 mengenai tindakan balasan untuk merespons penetapan IRGC sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat (AS).

Menurut pasal tersebut, semua negara yang mendukung maupun mengikuti langkah AS akan dikenakan tindakan balasan, demikian dilaporkan media milik negara, Press TV.

Uni Eropa resmi menetapkan IRGC sebagai organisasi teroris dalam pertemuan pada Kamis (29/1). Keputusan itu diambil buntut tindakan keras Teheran terhadap para pedemo, yang menewaskan ribuan orang.

Iran dilanda demo besar sejak 28 Desember 2025 karena krisis ekonomi.

Selain mengecap IRGC teroris, Uni Eropa juga memberlakukan larangan visa dan pembekuan aset terhadap 21 entitas negara dan pejabat Iran. Beberapa di antaranya termasuk Menteri Dalam Negeri Iran Eskandar Momeni dan Jaksa Agung Mohammad Movahedi-Azad.

Menurut data resmi pemerintah Iran, korban tewas dalam unjuk rasa di seluruh provinsi mencapai lebih dari 3.000 orang. Sementara itu, menurut kelompok hak asasi manusia Iran yang berbasis di AS, HRANA, lebih dari 6.000 orang tewas.

Kementerian Luar Negeri Iran telah mengutuk langkah Uni Eropa terhadap IRGC. Kemlu Iran menyebut keputusan itu “ilegal, politis, dan bertentangan dengan hukum internasional”.

(Sumber : CNN)

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 
Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan
Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional
Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas
Satgas Ops. Keselamatan Mahakam 2026 Sapa Masyarakat, Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai
Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:04

Polantas Menyapa, Personel Ditlantas Polda Kalsel Bantu Masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB 

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16

Dialog Penguatan Internal Polri 2026, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:42

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:38

Polda Lampung Sosialisasikan Peraturan Pertanahan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:37

Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:11

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x