Mengapa penetapan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dianggap “ajaib”, “simsalabim” dan penuh “permainan politik”?

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Penetapan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diklaim sudah sesuai ketentuan, tapi sejumlah kalangan meragukan hal itu. Penetapan ini juga memicu spekulasi.

Proses penunjukkan Adies duduk di kursi hakim MK disebut “kilat”.

Politikus Partai Golkar ini diloloskan dalam uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/01), dan sehari kemudian rapat paripurna DPR mengesahkan sebagai hakim konstitusi.

Pengesahan ini berarti menganulir keputusan parlemen dalam rapat paripurna Agustus 2025 silam, yang menunjuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Adies Kadir akan mengisi satu kursi hakim MK, menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas 5 Februari mendatang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan “proses yang dilalui oleh Adies Kadir ini, seperti simsalabim, ajaib.”

Hal ini merujuk proses waktu pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi dalam kurun waktu dua hari, kemudian disahkan rapat paripurna DPR.

Lucius menyinggung Undang Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengenai proses pemilihan calon hakim konstitusi yang idealnya mulai dilakukan enam bulan sebelum pelantikan.

Sebenarnya hal tersebut sudah dilakukan DPR saat rapat paripurna Agustus 2025 yang menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Tapi kurang dari dua pekan masa pensiun hakim Arief Hidayat, DPR menggantikan Inosentius dengan Adies Kadir, calon tunggal dengan disepakati secara aklamasi.

“Jadi ini terlalu cepat dan ini tanpa basa-basi. Tiba-tiba tanpa ada rencana, tanpa ada pembicaraan,” kata Lucius.

Menurut Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pemilihan ini nyata melanggar prinsip transparan dan partisipatif dalam UU MK.

Berdasarkan penjelasan Pasal 19, calon hakim MK semestinya dipublikasikan agar masyarakat punya kesempatan memberi masukan.

“Adies Kadir tidak melewati proses pendaftaran, seleksi administrasi, yang menjadi prasyarat umum seleksi yang biasa dilakukan di Presiden, MA (Mahkamah Agung), ataupun di DPR sendiri di periode-periode sebelumnya,” kata Violla.

Selain itu, kata dia, proses uji kelayakan dan kepatutan tidak dipatuhi “proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka”.

“Prinsip-prinsip ini juga tidak ada yang dipatuhi karena potensi conflict of interest (konflik kepentingan) sangat tinggi,” katanya. Ia berpendapat, pemilihan ini punya “potensi biasnya tinggi” dan hanya “ruang formalitas belaka”.

Siti Zahra dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menilai keputusan DPR “mengganti secara kilat terlihat sebagai sebuah permainan politik”.

“Sarat sekali atau kentara sekali ada unsur politis di dalamnya. Tapi kenapa nama yang muncul harus Adies Kadir, yang beberapa waktu belakangan juga sudah viral dengan pendapat-pendapatnya yang kontroversial,” katanya.

Kerisauan lain dari Zahra tentang hakim konstitusi yang berlatar belakang politikus adalah akan melemahkan MK.

MK, kata Zahra, selama ini menjadi lembaga “tumpuan terakhir” mencari keadilan saat produk kebijakan telah melenceng dari konstitusi. Putusannya pun tak bisa dibanding alias final dan mengikat.

“Ini yang kita takutkan adalah ketika MK diisi dengan orang-orang yang punya kepentingan politik dan orang-orang yang integritasnya tidak bisa dipercaya, itu akan menimbulkan polemik di kemudian hari,” katanya, sambil menyinggung polemik putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres. (Red)

Berita Terkait

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN
Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x