Jakarta, // PropamNewstv.id – Pembangunan batalyon TNI yang digalakkan pemerintah memantik penolakan di beberapa daerah disertai bermacam alasan. Benang merahnya kurang lebih serupa: ancaman hilangnya ruang hidup.
Pemerintah menargetkan lahir ratusan batalyon baru di setiap tahunnya, dimulai dari 2025.
Batalyon ini tak cuma berfungsi mendukung fungsi tempur sebagaimana karakter utamanya, melainkan juga program-program utama pemerintah—swasembada pangan atau makan bergizi gratis (MBG).
Di Biak, Papua, rencana pendirian batalyon ditentang lantaran bersinggungan dengan lokasi sakral leluhur sekaligus sumber mata air. Di luar itu, pelepasan tanah turut dituding ditempuh secara sepihak.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, penolakan terhadap pembangunan batalyon tak lepas dari riwayat konflik yang telah lama mengendap.
Warga menilai penyelesaian dari masalah itu belum ideal, dan sekarang muncul wacana baru lainnya berupa markas batalyon.
Akhir Desember 2025, ratusan warga dikabarkan mendatangi lokasi di mana batalyon akan dibangun dan melayangkan protes.
Masyarakat meminta titik batalyon diubah supaya tidak berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk.
Pihak TNI membuat klaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka meneruskan perintah dari pusat, di samping sudah sesuai koridor hukum.
Di Pasuruan, ambil contoh, Komandan Pusat Latihan Khusus Kolatmar, Letkol Mar Alamsyah, mengungkapkan mereka hanya “mengawasi” jalannya proyek.
“Kami di sini hanya mengawasi. Program pembangunan Batalyon 15 merupakan program dari pemerintah pusat. Semua aspirasi warga sudah kami sampaikan,” dia menjelaskan.
Senada, PGS Komandan Puslatpur 3 Grati, Mayor Mar M. Yamin, menegaskan pembangunan batalyon “tetap memperhatikan kondisi di lapangan.”
Keterlibatan militer dalam konflik tanah di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, menurut dosen hukum HAM dan tata negara di UGM, Herlambang Wiratraman.
Sejarah menyebut militer, sejak dulu, aktif “menguasai” tanah-tanah yang diurus warga sipil, ujarnya.
“Dalam catatan saya, tidak ada kasus tanah militer yang bisa diselesaikan. Walaupun itu diadukan secara resmi berkali-kali ke kementerian, ke institusi terkait, tidak ada yang bisa diselesaikan,” jelas Herlambang.
Kehadiran militer dalam urusan tanah membikin konflik agraria di rezim Prabowo Subianto menjadi lebih rumit, tandas peneliti lembaga riset lingkungan dan tanah, Sajogyo Institute, Wida Dhelweis.
Pasalnya, “ada legitimasi untuk mengerahkan aparat” ketika negara memiliki kepentingan. Alhasil, dengan bertindak demikian, posisi masyarakat berada di relasi yang timpang.
“Sangat mengkhawatirkan ketika ada pembentukan kodam baru, kodim baru, bahkan ada juga akhirnya pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan yang tingkatnya itu bisa sampai desa,” tegas Wida.
“Dan menurutku, selama kondisinya masih seperti ini, sangat mungkin kekerasan atau kriminalisasi itu terus berlanjut”. (Red)








