Saksi JPU Tak Kuat kan Dakwaan, Terdakwa Inyoman Segera Di Bebas kan!!!!!!!

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 26 Januari 2026 //propamnewstv.id PN Samarinda Kaltim, sidang perkara pidana terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di pengadilan berlangsung di ruang sidang utama. Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terakhir dari terdakwa I Nyoman Sudiana mantan camat Samsul Alam dan mendegarka keterangan terdakwa sendiri.

Dalam kesaksiannya, sebagai mantan camat Samsul Alam (S.A ) menjelaskan surat tersebut di buat dan di keluarkan oleh pihak Instansi terkait. Saksi menjelaskan mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saksi juga menerangkan kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi yang menjadi objek perkara.

Keterangan saksi terakhir justru bersipat meringankan terdakwa. Karena tidak menguatkan tuduhan Jaksa penuntut umum ( JPU). sebab terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu. Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum ( in dubio pro reo) yang seharusnya ditafsirkan kepentingan terdakwa.

Akibatnya, dakwaan ke 1 tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. Karena tidak ada bukti siapa pembuat surat dan apa alat yang digunakan untuk membuat surat, seperti, stempel basah, dan siapa yang menandatangani surat itu. dakwaan disusun secara berlapis, maka dakwaan ayat ke 2 otomatis gugur ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, belum ada yang menjadi tersangka sebagai pembuat surat.

Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, maka terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda”.

Menurut Bpk Rustani SH. MH. Selalu kuasa hukum I Nyoman Sudiana dakwaan 1 yang menyatakan I Nyoman Sudiana bersalah karena membuat surat palsu itu tidak berdasar, karena tidak ada yang bisa membuktikan surat mana yang di palsukan. Dan ketika Nyamon di BAP tidak 1 lembar pun surat yang di sita dari tangan Nyoman.

Sehingga didakwaan ke 2 yang menyatakan menggunakan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum adanya tersangka yang di dakwa sebagai pembuat surat palsu dan tidak alat bukti yang digunakan sebagai alat pembuat surat palsu seperti stempel basah atau siapa yang menanda tangani surat tersebut. dakwaan pertama tidak terbukti. Menurut kuasa hukum INyomam Sudiana.

Harapan Rustani terdakwa akan di putus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar.

Pasal 263 KUHP- Pemalauan surat.

Ayat ( 1 ) :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hal, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun.

Ayat ( 2 ) :

Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan benar, diancam pidana yang sama apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya tanggal 28 Januari 2026, dengan pembacan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) Hakim juga mengingatkan para pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

#Lucky

Berita Terkait

Estafet Wakapolres dan Penghormatan Pengabdian Personel Polres Majalengka
Seorang Remaja Asal Kampung Cinisti Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Bantuan Warga
Diskusi KUHP Baru: Daluwarsa Harus Ditaati, Aparat Penegak Hukum Diingatkan
Polres Cianjur Gandeng Ratusan Pengemudi Ojek Lewat Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Sie Humas Polres Pangandaran Raih Juara 3 Kategori Amplifikasi Pemberitaan Media Online Polda Jabar
Ngariung Aman Bersama Ojol, Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sasar Siber dan Disiplin, Kodam XII/Tpr Resmi Mulai Operasi Gaktib & Yustisi 2026
Polres Sintang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Bagikan Nasi Siap Saji

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:25

Estafet Wakapolres dan Penghormatan Pengabdian Personel Polres Majalengka

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:54

Seorang Remaja Asal Kampung Cinisti Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Bantuan Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:12

Diskusi KUHP Baru: Daluwarsa Harus Ditaati, Aparat Penegak Hukum Diingatkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:58

Polres Cianjur Gandeng Ratusan Pengemudi Ojek Lewat Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:25

Sie Humas Polres Pangandaran Raih Juara 3 Kategori Amplifikasi Pemberitaan Media Online Polda Jabar

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:15

Sasar Siber dan Disiplin, Kodam XII/Tpr Resmi Mulai Operasi Gaktib & Yustisi 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:12

Polres Sintang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Bagikan Nasi Siap Saji

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:08

Polres Sintang Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri di Lapter Sintang, Perkuat Sinergitas dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x