Paris, // PropamNewstv.id – Anggota parlemen Prancis meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebuah langkah yang didorong Presiden Emmanuel Macron untuk melindungi generasi muda dari paparan layar berlebihan.
Majelis Nasional sebagai majelis rendah parlemen mengadopsi RUU tersebut melalui pemungutan suara 130 berbanding 21 dalam sidang maraton yang berlangsung hingga larut malam pada Senin kemarin. RUU itu selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Macron menyambut pengesahan tersebut sebagai “langkah besar” dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja Prancis. Pernyataan itu ia sampaikan melalui unggahan di platform X.
Jika disahkan sepenuhnya, regulasi ini juga akan mencakup larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Dengan aturan tersebut, Prancis berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, setelah Australia memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu.
Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, kekhawatiran mengenai dampak waktu layar berlebihan terhadap perkembangan anak dan kesehatan mental remaja juga semakin menguat.
“Emosi anak-anak dan remaja kita bukan untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” kata Macron dalam sebuah video yang disiarkan, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 27 Januari 2026.
Pemerintah menargetkan aturan ini mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran 2026 untuk akun-akun baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance pimpinan Macron di Majelis Nasional, menyatakan harapannya agar Senat dapat mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan bisa berlaku mulai 1 September.
Ia menambahkan bahwa “platform media sosial kemudian akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada” dan tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.
Perdebatan Dampak Larangan Digital
Selain bertujuan menekan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja, Attal menilai kebijakan ini juga merupakan upaya melawan “sejumlah kekuatan yang, melalui platform media sosial, ingin menjajah pikiran.”
“Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa dalam waktu sebulan. Kita bisa mengubah kehidupan anak-anak muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah arah masa depan negara kita dalam hal kemandirian,” ujarnya.
Badan pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, bulan ini menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki sejumlah dampak merugikan bagi remaja, khususnya anak perempuan, meskipun bukan satu-satunya faktor penyebab penurunan kesehatan mental. Risiko yang disoroti antara lain perundungan daring, kecanduan digital, serta paparan konten kekerasan.
RUU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa “akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform online dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun,” dengan pengecualian untuk ensiklopedia daring dan platform pendidikan.
Namun, penerapan larangan ini bergantung pada ketersediaan sistem verifikasi usia yang efektif, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan di tingkat Uni Eropa.
Dari kubu oposisi, anggota parlemen sayap kiri France Unbowed (LFI) Arnaud Saint-Martin mengkritik kebijakan tersebut sebagai “bentuk paternalisme digital” dan respons yang “terlalu sederhana” terhadap dampak negatif teknologi.
Pada hari yang sama, sembilan organisasi perlindungan anak juga mendesak parlemen agar “meminta pertanggungjawaban platform”, alih-alih melarang anak-anak mengakses media sosial.
Sementara itu, mantan Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas kebijakan tersebut. “Masalahnya lebih rumit dari itu,” ujarnya kepada stasiun televisi France 2. “Kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa larangan tersebut benar-benar dapat ditegakkan di sekolah menengah pertama.”
(Sumber : Metrotv)








