Saksi JPU Tak Kuatkan Dakwaan, Ketua AJB Kaltim Nilai Terdakwa I Nyoman Sudiana Layak Dibebaskan

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim, // PropamNewstv.id — Ketua DPD Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kalimantan Timur, Nurdiana, menghadiri langsung sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/1/2026). Agenda persidangan meliputi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, JPU Chendi Wulandari dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa secara rinci di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta tim penasihat hukum. Dakwaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

JPU menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan menilai unsur-unsur pidana dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan dinamika berbeda saat agenda pemeriksaan saksi digelar.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan JPU berasal dari Kecamatan S.A, yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang menjadi objek perkara. Saksi juga menjelaskan batas kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi tersebut.

Menurut Nurdiana, keterangan saksi justru tidak menguatkan dakwaan JPU, bahkan cenderung meringankan terdakwa. “Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum yang nyata. Dalam hukum pidana, kondisi in dubio pro reo seharusnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujar Nurdiana dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, dakwaan pertama tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. “Karena dakwaan disusun secara berlapis, maka ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, dakwaan pada ayat berikutnya otomatis gugur,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, Nurdiana menilai terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Usai persidangan, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan perkara akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda.

#Lucky

Berita Terkait

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN
Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x