Kaltim, // PropamNewstv.id — Ketua DPD Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Kalimantan Timur, Nurdiana, menghadiri langsung sidang perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/1/2026). Agenda persidangan meliputi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, JPU Chendi Wulandari dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa secara rinci di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta tim penasihat hukum. Dakwaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

JPU menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan menilai unsur-unsur pidana dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan dinamika berbeda saat agenda pemeriksaan saksi digelar.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan JPU berasal dari Kecamatan S.A, yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang menjadi objek perkara. Saksi juga menjelaskan batas kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi tersebut.
Menurut Nurdiana, keterangan saksi justru tidak menguatkan dakwaan JPU, bahkan cenderung meringankan terdakwa. “Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum yang nyata. Dalam hukum pidana, kondisi in dubio pro reo seharusnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujar Nurdiana dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, dakwaan pertama tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. “Karena dakwaan disusun secara berlapis, maka ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, dakwaan pada ayat berikutnya otomatis gugur,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, Nurdiana menilai terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Usai persidangan, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan perkara akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda.
#Lucky








